Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Provinsi Aceh mengklaim ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992 yang dapat digunakan sebagai rujukan penetapan status kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Oleh Kementerian Dalam Negeri, keempat pulau tersebut kini dimasukkan dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, pihaknya mendapat informasi soal kesepakatan 1992 itu pada Juni 2022. Itu, sambungnya, terjadi setelah Kemendagri mengeluarkan Keputusan yang memasukkan empat pulau tersebut dalam wilayah administarsi Sumatera Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. "Nanti disidangkan lagi oleh Tim Rupabumi," katanya saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih jauh kapan sidang tersebut akan dilakukan. Sebelumnya, Safrizal mengatakan Tim Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Dishidros TNI AL, pakar toponimi, dan pemerintah daerah terkait sudah melakukan proses verifikasi sejak 2008.
Kemendagri, sambungnya, terbuka atas berbagai masukan dari semua pihak, termasuk bila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut nantinya diuji melalui persidangan. Menurut Syafrizal, Kemendagri akan mematuhi putusan pengadilan.
"Kami open minded. Kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan, bahwa itu (status administrasi empat pulau itu di wilayah) Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh. Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Syafrizal.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir mengatakan, Kemendagri seharusnya menjadikan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sebagai rujukan penetapan status kepemilikan empat pulau tersebut.
"Bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu," jelasnya. (Tri/P-1)
KETUA Komisi II DPR RI mengajak Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara untuk duduk bersama mencari titik temu penyelesaian polemik 4 pulau Aceh ke Sumut.
EMPAT pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disebut mempunyai kandungan minyak dan gas (migas)
POLEMIK empat pulau kecil yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara dinilai sarat muatan politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved