Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Selisik Soal Pejabat Kementerian PU Minta Gratifikasi Nikah Anak

Candra Yuri Nuralam
29/5/2025 19:29
KPK Selisik Soal Pejabat Kementerian PU Minta Gratifikasi Nikah Anak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Dok.MI)

Kabar adanya pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meminta gratifikasi untuk pernikahan anak masuk ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabarnya, dugaan permintaan itu sudah diinvestigasi oleh inspektorat di sana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminta hasil investigasi Kementerian PU. Permintaan gratifikasi itu tidak bisa dibenarkan.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," kata Budi melalui keterangan tertulis, hari ini.

Budi mengatakan, permintaan gratifikasi untuk kepentingan pernikahan anak merupakan urusan pribadi. Hasil investigasi Kementerian PU akan dianalisis oleh KPK. "KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," ucap Budi.

KPK menyambut baik Kementerian PU yang sudah menginvestigasi permintaan gratifikasi itu. Semua pejabat diminta tidak meniru. "KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi," tegas Budi.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Dalam surat tersebut menyampaikan Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU.

Dari surat yang beredar tersebut juga disampaikan terkumpul sejumlah uang Rp10 juta dan USD5.900. Dalam surat itu dinyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.

"Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat aral dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan," tulis dalam surat tersebut. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya