Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dugaan gratifikasi itu bermodus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut yang merupakan hasil investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Nantinya, KPK bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jendera Kementerian PU.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," kata Budi lewat keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/5).
Menurut Budi, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK, sambungnya, terus mengingatkan kepada para penyelengara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima ataupun memberi gratifikasi.
"Sebelumnya, pada Selasa tanggal 27 Mei lalu, KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," imbuh Budi.
Informasi soal dugaan gratifikasi di Kementerian PU diawali dengan beredarnya surat hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU di sosial media. Surat yang ditandantangani oleh Inspektur Jenderal Dadang Rukmana menjelaskan adanya dugaan gratifikasi yang diterima pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU.
Total gratifikasi terdiri dari Rp10 juta dan US$5,9 ribu atau sekitar Rp96 juta. Adapun hasil audit invetigasi mengungkap bahwa gratifikasi diberikan oleh seorang Kepala Biro berinisial D kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PU. (E-3)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Kementerian PU melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) mempercepat perbaikan sejumlah ruas jalan nasional menjelang arus mudik Lebaran
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggandeng Google untuk menghadirkan layanan informasi posko mudik langsung di Google Maps.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan jalur Pantai Utara (Pantura) wilayah barat bebas lubang sebelum arus mudik Lebaran 2026.
Selain itu, disediakan 15 tempat istirahat dan pelayanan (TIP) fungsional di berbagai titik strategis.
Kementerian PU siapkan 9 ruas tol fungsional tanpa tarif (gratis) untuk mudik Lebaran 2026. Cek daftar rute, panjang jalan, dan aturan jenis kendaraan di sini!
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum (PU) menargetkan kondisi jalan tol dalam menghadapi periode mudik Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved