Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Dalami Aliran Dana dan Verifikasi Dokumen Terkait Suap Izin TKA di Kemenaker

Candra Yuri Nuralam
29/5/2025 08:07
KPK Dalami Aliran Dana dan Verifikasi Dokumen Terkait Suap Izin TKA di Kemenaker
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 28 Mei 2025. Mereka diminta jelaskan soal aliran dana dan proses verifikasi dokumen.

"Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (29/5).

Para Saksi?

Tiga saksi itu yakni Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker M Ariswan Fauzi (MAF), dan dua Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker Ahitya Narrotama (AN), serta Angga Erlatna (AE). Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik, kemarin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Pemerasan terhadap TKA ini diduga terjadi dari 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.

Jumlah Tersangka?

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus itu akan segera diumumkan ke publik. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya