Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidang Gugatan UU TNI, Pemohon Soroti Peran Presiden dan Minimnya Partisipasi Publik

Devi Harahap
27/5/2025 16:15
Sidang Gugatan UU TNI, Pemohon Soroti Peran Presiden dan Minimnya Partisipasi Publik
Ilustrasi: Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi(Dok.Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5). Sidang kali ini mengagendakan perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum para pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, menyoroti cepatnya proses pembahasan dan pengesahan UU TNI oleh DPR RI. Menurutnya, percepatan tersebut tidak lepas dari dorongan Presiden Prabowo Subianto.

“Kenapa undang-undang ini bisa lebih cepat untuk dibahas dan juga disahkan karena ada dorongan dari Presiden,” kata Raden Violla Reininda Hafidz di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/5).

Violla mengatakan revisi UU TNI ini memang diinisiasi DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Akan tetapi, ia menduga bahwa ada peran dan andil dari Presiden untuk mendorong agar Rancangan UU TNI tersebut disahkan dalam waktu yang cukup singkat. 

“Presiden yang memiliki dorongan yang lebih tinggi agar undang-undang ini tetap disahkan,” tegas Violla.

Pemohon penguji UU TNI ini ialah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty. 

Menurut para Pemohon, UU TNI yang telah disahkan pada 20 Maret 2025 tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur UUD 1945.

Pemohon mempermasalahkan proses Revisi UU TNI yang tidak terdaftar dalam prolegnas prioritas DPR RI Tahun 2025 serta tidak menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas pemerintah bahkan hingga 2029. 

“Revisi UU TNI pun bukan carry over, karena syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan suatu RUU carry over adalah adanya kesepakatan antara DPR, presiden, dan/atau DPD untuk memasukkan kembali RUU ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan/atau prioritas tahunan,” kata WD Rahman.

“Sedangkan, tidak ada revisi UU TNI dalam Keputusan DPR yang berisikan 12 RUU carry over dalam prolegnas tahunan 2025 dan prolegnas 2025-2029,” sambungnya.

Minim Partisipasi Publik

Para Pemohon juga menuturkan bahwa proses pembahasan revisi UU TNI sengaja menutup partisipasi publik, tidak transparan, dan tidak akuntabel sehingga menimbulkan kegagalan pembentukan hukum. 

Hal itu terlihat dari tidak tersedianya akses publik terhadap segala bentuk dokumen pembentukan revisi UU TNI mulai dari naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga produk undang-undang itu sendiri.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa pembentukan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945 dan menyatakan UU TNI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU TNI berlaku kembali. 

Sementara dalam provisinya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU TNI ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi serta memerintahkan presiden/DPR untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru maupun tidak mengeluarkan kebijakan dan/atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan UU TNI baru ini.

“Provisi tersebut diajukan karena setelah diundangkan, implementasi terhadap UU TNI ini telah dijalankan oleh pemerintah maupun TNI,” kata Violla. 

Ia mencontohkan misalnya, pada 1 Mei 2025, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali seharusnya telah memasuki masa pensiun, tetapi belum pensiun akibat keberlakuan Pasal 53 ayat (4) UU TNI. 

Hal itu disusul pada 16 April 2025, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkata Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengeluarkan keterangan resmi yang menyatakan TNI-AD terlibat aktif dalam pengelolaan 71 dapur dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) karena berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya