Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pernyataan DPR Soal RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Hak Warga Disebut Keliru juga Mengada-Ngada

Devi Harahap
26/5/2025 13:59
Pernyataan DPR Soal RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Hak Warga Disebut Keliru juga Mengada-Ngada
Ilustrasi.(MI)

PAKAR hukum perdata dan pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa ungkapan Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dapat merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan, sangat memprihatinkan. 

“Itu menunjukan pernyataan dari pihak yang tidak memahami proses hukum, sangat memprihatinkan. Perampasan Aset itu proses hukum terhadap mereka yang menguasai aset secara illegal, hanya saja tidak lagi melalui proses yang konvensional cukup panjang,” ujar Fickar kepada Media Indonesia pada Senin (26/5). 

Pembuktian Terbalik?

Fickar menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, sistem perampasan aset dapat memberikan kesempatan kepada pihak yang dirampas asetnya untuk membuktikannya secara hukum baik secara perdata maupun pidana, sehingga prosesnya melalui prosedur jelas dan tidak akan semena-semena. 

“Korban perampasan bisa melakukan perlawanan perdata di pengadilan, bahkan meminta proses pidana jika memang ‘merasa’ menjadi korban salah sasaran dan tidak bersalah. Proses hukum akan menjadikan persidangan pada proporsinya,” jelasnya. 

Dijaga Negara?

Jikapun dalam proses pembuktian harta tersebut penyelenggara negara terbukti salah sasaran, harta yang dirampas akan dikembalikan secara resmi dan negara bertanggung jawab untuk memperbaiki nama yang bersangkutan meskipun, kasus seperti itu kecil kemungkinan terjadi. 

“Tapi negara menanggung itu semua. Jadi perampasan aset itu proses yang seimbang antara hak negara merampas dan kewajiban memperbaikinya jika terjadi kekeliruan,” ujar Fickar. 

Aset Ilegal?

Selain itu, Fickar juga menepis anggapan bahwa regulasi tersebut akan berdampak pada aset warganegara yang bersih. Dikatakan bahwa perampasan aset tidak akan merampas harta kekayaan publik secara mudah jika hal tersebut didapatkan dengan cara legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

“Jadi itu mengada-ada jika berdampak pada aset publik, tidak mungkin negara mempersoalkan aset masyarakat yang diperoleh dari cara-cara yang legal. Lagipula, negara juga punya kewajiban untuk melindungi warganya,” tuturnya. 

Tak Perlu Khawatir?

Oleh karena itu, Fickar mengajak masyarakat untuk tidak khawatir atas hal tersebut dan terus mendukung percepatan proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR yang telah digagas sejak 2008 itu.  

“Jadi tidak perlu khawatir bagi mereka yang menang memperoleh hartanya dari usaha yang halal dan legal. Kekhawatiran itu disinyalir justru datang dari mereka yang memperoleh harta bendanya dengan cara-cara yang ilegal,” pungkasnya. (Dev/P-3) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya