Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum perdata dan pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa ungkapan Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dapat merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan, sangat memprihatinkan.
“Itu menunjukan pernyataan dari pihak yang tidak memahami proses hukum, sangat memprihatinkan. Perampasan Aset itu proses hukum terhadap mereka yang menguasai aset secara illegal, hanya saja tidak lagi melalui proses yang konvensional cukup panjang,” ujar Fickar kepada Media Indonesia pada Senin (26/5).
Fickar menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, sistem perampasan aset dapat memberikan kesempatan kepada pihak yang dirampas asetnya untuk membuktikannya secara hukum baik secara perdata maupun pidana, sehingga prosesnya melalui prosedur jelas dan tidak akan semena-semena.
“Korban perampasan bisa melakukan perlawanan perdata di pengadilan, bahkan meminta proses pidana jika memang ‘merasa’ menjadi korban salah sasaran dan tidak bersalah. Proses hukum akan menjadikan persidangan pada proporsinya,” jelasnya.
Jikapun dalam proses pembuktian harta tersebut penyelenggara negara terbukti salah sasaran, harta yang dirampas akan dikembalikan secara resmi dan negara bertanggung jawab untuk memperbaiki nama yang bersangkutan meskipun, kasus seperti itu kecil kemungkinan terjadi.
“Tapi negara menanggung itu semua. Jadi perampasan aset itu proses yang seimbang antara hak negara merampas dan kewajiban memperbaikinya jika terjadi kekeliruan,” ujar Fickar.
Selain itu, Fickar juga menepis anggapan bahwa regulasi tersebut akan berdampak pada aset warganegara yang bersih. Dikatakan bahwa perampasan aset tidak akan merampas harta kekayaan publik secara mudah jika hal tersebut didapatkan dengan cara legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi itu mengada-ada jika berdampak pada aset publik, tidak mungkin negara mempersoalkan aset masyarakat yang diperoleh dari cara-cara yang legal. Lagipula, negara juga punya kewajiban untuk melindungi warganya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fickar mengajak masyarakat untuk tidak khawatir atas hal tersebut dan terus mendukung percepatan proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR yang telah digagas sejak 2008 itu.
“Jadi tidak perlu khawatir bagi mereka yang menang memperoleh hartanya dari usaha yang halal dan legal. Kekhawatiran itu disinyalir justru datang dari mereka yang memperoleh harta bendanya dengan cara-cara yang ilegal,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved