Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PAKAR hukum perdata dan pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa ungkapan Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dapat merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan, sangat memprihatinkan.
“Itu menunjukan pernyataan dari pihak yang tidak memahami proses hukum, sangat memprihatinkan. Perampasan Aset itu proses hukum terhadap mereka yang menguasai aset secara illegal, hanya saja tidak lagi melalui proses yang konvensional cukup panjang,” ujar Fickar kepada Media Indonesia pada Senin (26/5).
Fickar menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, sistem perampasan aset dapat memberikan kesempatan kepada pihak yang dirampas asetnya untuk membuktikannya secara hukum baik secara perdata maupun pidana, sehingga prosesnya melalui prosedur jelas dan tidak akan semena-semena.
“Korban perampasan bisa melakukan perlawanan perdata di pengadilan, bahkan meminta proses pidana jika memang ‘merasa’ menjadi korban salah sasaran dan tidak bersalah. Proses hukum akan menjadikan persidangan pada proporsinya,” jelasnya.
Jikapun dalam proses pembuktian harta tersebut penyelenggara negara terbukti salah sasaran, harta yang dirampas akan dikembalikan secara resmi dan negara bertanggung jawab untuk memperbaiki nama yang bersangkutan meskipun, kasus seperti itu kecil kemungkinan terjadi.
“Tapi negara menanggung itu semua. Jadi perampasan aset itu proses yang seimbang antara hak negara merampas dan kewajiban memperbaikinya jika terjadi kekeliruan,” ujar Fickar.
Selain itu, Fickar juga menepis anggapan bahwa regulasi tersebut akan berdampak pada aset warganegara yang bersih. Dikatakan bahwa perampasan aset tidak akan merampas harta kekayaan publik secara mudah jika hal tersebut didapatkan dengan cara legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi itu mengada-ada jika berdampak pada aset publik, tidak mungkin negara mempersoalkan aset masyarakat yang diperoleh dari cara-cara yang legal. Lagipula, negara juga punya kewajiban untuk melindungi warganya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fickar mengajak masyarakat untuk tidak khawatir atas hal tersebut dan terus mendukung percepatan proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR yang telah digagas sejak 2008 itu.
“Jadi tidak perlu khawatir bagi mereka yang menang memperoleh hartanya dari usaha yang halal dan legal. Kekhawatiran itu disinyalir justru datang dari mereka yang memperoleh harta bendanya dengan cara-cara yang ilegal,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Sepuluh poin baru yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti bahwa dunia pers saat ini didominasi oleh pemilik media yang sebagian besar merupakan pengusaha.
Henry berharap pembahasan RUU KUHAP yang akan mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved