Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank. Lebih dari 15 barang bukti menguatkan perbuatannya.
“Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti elektronik, laptop, dan iPad, dan dokumen-dokumen,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (22/5).
Qohar mengatakan, barang itu didapat setelah penyidik menggeledah rumah di Solo, Bandung, Bangu, dan Makassar. Penyitaan masih bisa dilakukan ke depannya.
“Jadi ini kan baru awal penetapan tersangka, dari penyidikan umum malam ini kita naikkan penyidikan khusus dan penetapan tersangka dan penyidikan akan terus berjalan,” ujar Qohar.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Awal Korupsi?
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (Can/P-3)
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Rencana penyidikan dalam kasus ini penting dibuat matang, untuk memastikan kasus kelar sampai persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved