Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank. Lebih dari 15 barang bukti menguatkan perbuatannya.
“Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti elektronik, laptop, dan iPad, dan dokumen-dokumen,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (22/5).
Qohar mengatakan, barang itu didapat setelah penyidik menggeledah rumah di Solo, Bandung, Bangu, dan Makassar. Penyitaan masih bisa dilakukan ke depannya.
“Jadi ini kan baru awal penetapan tersangka, dari penyidikan umum malam ini kita naikkan penyidikan khusus dan penetapan tersangka dan penyidikan akan terus berjalan,” ujar Qohar.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Awal Korupsi?
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (Can/P-3)
Ada enam bacakada di Pilkada serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi maupun pidana umum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi.
Penyelenggaraan haji harus diawasi oleh setiap pihak agar terjadi penyimpangan sekecil apapun di Kementerian Agama
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq, menekankan pengadaan korupsi laptop Chromebook berhenti di era Menteri Nadiem Makarim. Ia pun menegaskan menghormati proses hukum di Kejagung.
Pada barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp20 miliar, termasuk dalam bentuk dollar AS, terdapat pula yang dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.
Perbaikan kemitraan diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.
Rencana penyidikan dalam kasus ini penting dibuat matang, untuk memastikan kasus kelar sampai persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved