Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) buka suara soal langkah guru besar Universitas Pertahanan yang merupakan prajurit TNI aktif, Kolonel Sus Mhd Halkis, untuk mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Meski sudah dicabut, permohonan itu dinilai tak etis.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengatakan seorang prajurit TNI aktif seyogianya menyerahkan diri masing-masing kepada negara.
"Sehingga kurang etis seorang prajurit aktif menyuarakan hal yang mengkritisi undang-undang yang mengatur dirinya sendiri," kata Frega di Jakarta, Jumat (25/4).
Menurutnya, lain cerita jika pengajuan uji materi UU TNI itu dilakukan oleh seorang purnawirawan. Sebab, pensiunan TNI sudah mengemban status sebagai masyarakat sipil. Frega juga sudah mendapatkan informasi bahwa permohonan yang diajukan Haklis telah dicabut.
Permohonan uji materi itu dicabut lantaran sudah kehilangan objek setelah DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU TNI yang kemudian bernomor 3/2025. Kendati demikian, kuasa hukum Halkis, Izmi Waldani, mengatakan bahwa pencabutan permohonan tak menghapus atau menggugurkan hak konstitusional kliennya untuk mengajukan kembali permohonan uji materi UU Nomor 3/2025.
"Pencabutan juga membuka ruang reflektif bagi kami sebagai pemohon untuk mempertegas dan mengkalibrasi kedudukan hukum yang paling tepat, apakah mewakili perseorangan sebagai warga negara ataukah dalam kapasitas kelembagaan akademik atau struktural," terangnya.
Diketahui, Halkis mengajukan tiga pasal untuk diujimaterikan di MK. Ketiganya adalah Pasal 2 huruf d mengenai jati diri TNI yang pofesional dengan tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis, Pasal 39 huruf 2, 3, dan 4 terkait larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun dipilih menjadi anggota legislatif, serta Pasal 47 ayat (2) soal sejumlah jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif.
Permohonan diajukan pada 13 Maret lalu. Namun, DPR dan pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan UU TNI tentang Perubahan UU Nomor 34/2004 itu pada 20 Maret, atau sepekan setelah permohonan Halkis didaftarkan. UU TNI baru itu lantas dinomori sebagai UU Nomor 3/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret. (Tri/P-2)
Pindad memiliki kualitas yang bagus, namun pasar industri senjata ringan di dunia sangat kompetitif.
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Wamenhan Donny Taufanto meninjau kesiapan Indo Defence 2024 di JIEXPO Kemayoran jelang pembukaan pada 11 Juni 2025.
Ajang Indo Defence yang kesepuluh ini jadi sarana pertemuan antara produsen dan konsumen maupun produksi bertemu dengan sesama produsen.
Rencananya, Indo Defence 2024 akan dihadiri 13 Menteri Pertahanan dari pelbagai negara.
Kemhan menegaskan rencana pengembangan kekuatan dengan membentuk 500 batalion bukan dalam waktu singkat.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved