Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMOHON uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (UU TNI) yang sekaligus berstatus guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Mhd Halkis mencabut permohonannya. Pencabutan permohonan uji materi UU TNI itu disampaikan dalam agenda sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4).
Sidang diketuai hakim konstitusi Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Masyur. Sementara, Halkis mengikuti sidang secara daring bersama dua kuasa hukumnya, yakni Izmi Waldani dan Bagas Al Kausar.
Perkara uji materi Halkis itu sebelumnya sudah diregister dengan Nomor 33/PUU-XXIII/2025 oleh MK. Suhartoyo mengatakan, pihaknya mendapat surat terkait pencabutan permohonan gugatan tersebut sejak 16 Maret lalu.
"Kami dari majelis hakim mendapatkan surat untuk pencabutan permohonan perkara Nomor 33 ini," katanya di ruang sidang.
Halkis pun membenarkan langkah pencabutan uji materi yang dimohonkannya tersebut. Menurutnya, pencabutan uji materi UU TNI dilakukan karena permohonan sudah kehilangan objek.
"Kami telah meminta bantuan kepada kuasa kami untuk mencabut permohonan kami karena sudah terjadi lost object," jelas Halkis.
Dengan dicabutnya gugatan, Surhartoyo mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. MK, sambungnya, bakal melaporkan pencabutan itu ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) mendatang.
Diketahui, Halkis mengajukan tiga pasal untuk diujimaterikan di MK. Ketiganya adalah Pasal 2 huruf d mengenai jati diri TNI yang profesional dengan tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis, Pasal 39 huruf 2, 3, dan 4 terkait larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun dipilih menjadi anggota legislatif, serta Pasal 47 ayat (2) soal sejumlah jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif.
Permohonan uji materi UU TNI diajukan pada 13 Maret lalu. Namun, DPR dan pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan UU TNI tentang Perubahan UU Nomor 34/2004 itu pada 20 Maret, atau sepekan setelah permohonan Halkis didaftarkan. UU TNI baru itu lantas dinomori sebagai UU Nomor 3/2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret.
Salah satu beleid yang direvisi dalam UU TNI hasil perubahan itu menyangkut Pasal 47 yang dimohonkan Halkis. Pasal 47 ayat (1), misalnya, memperluas jabatan sipil dari yang sebelumnya berjumlah 10 menjadi 14. Sementara, ayat (2)-nya membuka kesempatan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil lainnya pada kementerian/lembaga setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. (H-3)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
HAKIM Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan terkait perluasan peran prajurit TNI dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI).
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam Pasal 47 UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengisian jabatan sipil oleh TNI
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Fajri Nursyamsi memaparkan terkait proses legislasi UU TNI yang cacat prosedural dan jauh dari prinsip konstitusional.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved