Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMOHON uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (UU TNI) yang sekaligus berstatus guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Mhd Halkis mencabut permohonannya. Pencabutan permohonan uji materi UU TNI itu disampaikan dalam agenda sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4).
Sidang diketuai hakim konstitusi Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Masyur. Sementara, Halkis mengikuti sidang secara daring bersama dua kuasa hukumnya, yakni Izmi Waldani dan Bagas Al Kausar.
Perkara uji materi Halkis itu sebelumnya sudah diregister dengan Nomor 33/PUU-XXIII/2025 oleh MK. Suhartoyo mengatakan, pihaknya mendapat surat terkait pencabutan permohonan gugatan tersebut sejak 16 Maret lalu.
"Kami dari majelis hakim mendapatkan surat untuk pencabutan permohonan perkara Nomor 33 ini," katanya di ruang sidang.
Halkis pun membenarkan langkah pencabutan uji materi yang dimohonkannya tersebut. Menurutnya, pencabutan uji materi UU TNI dilakukan karena permohonan sudah kehilangan objek.
"Kami telah meminta bantuan kepada kuasa kami untuk mencabut permohonan kami karena sudah terjadi lost object," jelas Halkis.
Dengan dicabutnya gugatan, Surhartoyo mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. MK, sambungnya, bakal melaporkan pencabutan itu ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) mendatang.
Diketahui, Halkis mengajukan tiga pasal untuk diujimaterikan di MK. Ketiganya adalah Pasal 2 huruf d mengenai jati diri TNI yang profesional dengan tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis, Pasal 39 huruf 2, 3, dan 4 terkait larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun dipilih menjadi anggota legislatif, serta Pasal 47 ayat (2) soal sejumlah jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif.
Permohonan uji materi UU TNI diajukan pada 13 Maret lalu. Namun, DPR dan pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan UU TNI tentang Perubahan UU Nomor 34/2004 itu pada 20 Maret, atau sepekan setelah permohonan Halkis didaftarkan. UU TNI baru itu lantas dinomori sebagai UU Nomor 3/2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret.
Salah satu beleid yang direvisi dalam UU TNI hasil perubahan itu menyangkut Pasal 47 yang dimohonkan Halkis. Pasal 47 ayat (1), misalnya, memperluas jabatan sipil dari yang sebelumnya berjumlah 10 menjadi 14. Sementara, ayat (2)-nya membuka kesempatan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil lainnya pada kementerian/lembaga setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. (H-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
HAKIM Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan terkait perluasan peran prajurit TNI dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI).
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam Pasal 47 UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengisian jabatan sipil oleh TNI
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Fajri Nursyamsi memaparkan terkait proses legislasi UU TNI yang cacat prosedural dan jauh dari prinsip konstitusional.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved