Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMOHON uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (UU TNI) yang sekaligus berstatus guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Mhd Halkis mencabut permohonannya. Pencabutan permohonan uji materi UU TNI itu disampaikan dalam agenda sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4).
Sidang diketuai hakim konstitusi Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Masyur. Sementara, Halkis mengikuti sidang secara daring bersama dua kuasa hukumnya, yakni Izmi Waldani dan Bagas Al Kausar.
Perkara uji materi Halkis itu sebelumnya sudah diregister dengan Nomor 33/PUU-XXIII/2025 oleh MK. Suhartoyo mengatakan, pihaknya mendapat surat terkait pencabutan permohonan gugatan tersebut sejak 16 Maret lalu.
"Kami dari majelis hakim mendapatkan surat untuk pencabutan permohonan perkara Nomor 33 ini," katanya di ruang sidang.
Halkis pun membenarkan langkah pencabutan uji materi yang dimohonkannya tersebut. Menurutnya, pencabutan uji materi UU TNI dilakukan karena permohonan sudah kehilangan objek.
"Kami telah meminta bantuan kepada kuasa kami untuk mencabut permohonan kami karena sudah terjadi lost object," jelas Halkis.
Dengan dicabutnya gugatan, Surhartoyo mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. MK, sambungnya, bakal melaporkan pencabutan itu ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) mendatang.
Diketahui, Halkis mengajukan tiga pasal untuk diujimaterikan di MK. Ketiganya adalah Pasal 2 huruf d mengenai jati diri TNI yang profesional dengan tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis, Pasal 39 huruf 2, 3, dan 4 terkait larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun dipilih menjadi anggota legislatif, serta Pasal 47 ayat (2) soal sejumlah jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif.
Permohonan uji materi UU TNI diajukan pada 13 Maret lalu. Namun, DPR dan pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan UU TNI tentang Perubahan UU Nomor 34/2004 itu pada 20 Maret, atau sepekan setelah permohonan Halkis didaftarkan. UU TNI baru itu lantas dinomori sebagai UU Nomor 3/2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret.
Salah satu beleid yang direvisi dalam UU TNI hasil perubahan itu menyangkut Pasal 47 yang dimohonkan Halkis. Pasal 47 ayat (1), misalnya, memperluas jabatan sipil dari yang sebelumnya berjumlah 10 menjadi 14. Sementara, ayat (2)-nya membuka kesempatan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil lainnya pada kementerian/lembaga setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. (H-3)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Fajri Nursyamsi memaparkan terkait proses legislasi UU TNI yang cacat prosedural dan jauh dari prinsip konstitusional.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved