Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru atas kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Tersangka diduga memotong dana proyek sebesar 20%.
"Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong. 20% dari situ. Tapi bentuknya proyek," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Asep mengatakan, dana hibah ini sejatinya diberikan untuk sejumlah kelompok masyarakat membuat proyek demi memajukan wilayahnya. Proyek yang dikerjakan pun nilainya di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.
"Untuk menghindari, lelang. Gitu ya, proyeknya dibuat. Beberapa proyek misalkan dapat, misalkan dapat Rp2 miliar.Ya berarti dia ada 10 proyek. Yang ini rata-rata dibawah rata-rata Rp190 (juta), Rp190 (juta) sekian gitu ya. Kira-kira Rp2 miliar," ucap Asep.
Dari total itu, para tersangka meminta jatah 20% untuk masuk ke kantong pribadi mereka. Salah proyek dari dana hibah terpasang di KONI Jatim.
"Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain. Seperti itu. Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujar Asep.
Terkait kasus ini, KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Can/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved