Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
INDUSTRI judi online alias judol di luar negeri seperti di Kamboja disebut menjadi semacam mata pencaharian baru bagi WNI yang pergi ke negara tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan ada kecenderungan bekerja di industri judol sebagai normalisasi.
Kemenlu, kata Judha, turut berkoordinasi dengan UNODC untuk menangani isu kejahatan daring di luar negeri seperti online scam. Namun, penanganan sektor judi daring di luar negeri seperti memang menemui tantangan karena seperti di Kamboja bisnis tersebut legal.
"UNODC menyampaikan bahwa ada indikasi normalisasi," kata Judha ketika dihubungi, Jumat (18/4).
Pekerjaan di industri judol mulai dianggap menjadi ekonomi baru bagi sebagian kalangan. Mereka yang bekerja di sana, baik itu sebagai tenaga pendukung atau pun operasional, pergi dengan kehendak dan pilihan sendiri sehingga berbeda dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut catatan Kemenlu, jumlah WNI yang menetap di Kamboja juga menjadi perhatian karena semakin banyak.
Pada 2024, pemerintah Kamboja memverifikasi terdapat lebih dari 131 ribu WNI yang menetap negara tersebut secara legal. Konsentrasi WNI terdapat di kota-kota seperti Sihanoukville, Poipet, Chrey Thum, Bavet, dan Phnom Penh. (Dhk/I-1)
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 600 ribu warga DKI Jakarta terlibat dalam judi online
Dari jutaan penerima bansos di Indonesia, ternyata ada yang terindikasi terlibat judol setelah dilakukan penelusuran oleh PPATK
Orang dengan trauma membutuhkan suatu pelampiasan yang bisa membuatnya senang dengan intensitas yang besar, maka itu mereka lebih mudah kecanduan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online (judol) otomatis ditutup.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved