Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI judi online alias judol di luar negeri seperti di Kamboja disebut menjadi semacam mata pencaharian baru bagi WNI yang pergi ke negara tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan ada kecenderungan bekerja di industri judol sebagai normalisasi.
Kemenlu, kata Judha, turut berkoordinasi dengan UNODC untuk menangani isu kejahatan daring di luar negeri seperti online scam. Namun, penanganan sektor judi daring di luar negeri seperti memang menemui tantangan karena seperti di Kamboja bisnis tersebut legal.
"UNODC menyampaikan bahwa ada indikasi normalisasi," kata Judha ketika dihubungi, Jumat (18/4).
Pekerjaan di industri judol mulai dianggap menjadi ekonomi baru bagi sebagian kalangan. Mereka yang bekerja di sana, baik itu sebagai tenaga pendukung atau pun operasional, pergi dengan kehendak dan pilihan sendiri sehingga berbeda dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut catatan Kemenlu, jumlah WNI yang menetap di Kamboja juga menjadi perhatian karena semakin banyak.
Pada 2024, pemerintah Kamboja memverifikasi terdapat lebih dari 131 ribu WNI yang menetap negara tersebut secara legal. Konsentrasi WNI terdapat di kota-kota seperti Sihanoukville, Poipet, Chrey Thum, Bavet, dan Phnom Penh. (Dhk/I-1)
Dalam pengungkapan judi online, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan handphone milik pribadinya. Namun bisa juga menggunakan gadget di tempat perjudian.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved