Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyoroti kasus dugaan pemalsuan surat-surat administrasi daerah yang dilakukan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat.
Wabup Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto ke pihak berwajib.
"Menurut kami karena ini adalah sifatnya dugaan tentu pembuktian nanti itu kan kita akan serahkan ke proses penegakan hukum, biarkan prosesnya itu akan membuktikan apakah memang itu benar dilakukan," ujar Suparman yang akrab disapa Arman saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/4).
Arman mengatakan, jika nantinya hal itu terbukti benar, pasti ada indikasi penyalahgunaan wewenang, sehingga itu bisa didefinisikan sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses persoalan tersebut, untuk segera membuktikan bahwa dugaan itu benar atau salah sehingga proses penegakan yang berikut itu bisa terang-benderang.
"Terutama bagi warga masyarakat Tasikmalaya, ya karena kita pasti melihat bahwa dengan dinamika seperti ini yang kita bisa lihat pertama itu kan tentu ada ketidakharmonisan tuh antara bupati dan wakil bupatinya, padahal ini kan baru awal pemerintahan," jelansya.
Ketiga, menurut Arman seandainya itu benar Wabup melakukan pemalsuan surat-surat seperti yang dilaporkan, hal tersebut patut disayangkan.
"Itu jadi prseden buruk bagi penyelenggaran pemerintahan terutama di kaupaten Tasikmalaya, minimal lima tahun kedepan," jelasnya.
Selain itu, dengan adanya cekcok diawal pemerintahan ini, Arman menyimpulkan memang ada ketidakcocokan sejak dipasangkan menjadi calon kepala daerah dan wakilnya.
"Kan ada yang memang karena ada chemistry gitu ya antara kedua orang itu, tetapi juga ada juga karena memang melihat pertimbangan politis," bebernya.
"Jadi itu kita sudah menduga gitu ya bahwa kejadian-kejadian seperti ini pasti akan terjadi kalau sejak awal memang lebih dilihat pada perkawinan politisnya ketimbang kesaman visi misi," pungkasnya. (Far/P-3)
MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan pemenang pilkada, penetapan calon peserta pilkada, dan penetapan nomor urut pilkada.
Pengawasan dari pemerintah pusat selama ini dilakukan melalui pembinaan umum oleh Kementerian Dalam Negeri serta pembinaan sektoral oleh kementerian teknis.
Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman menyoroti lemahnya pengawasan sistem merit pasca-penghapusan KASN yang memicu praktik jual beli jabatan oleh kepala daerah.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Reformasi desentralisasi di Indonesia dari model simetris ke asimetris, menyesuaikan kewenangan dan formula fiskal dengan kapasitas masing-masing daerah agar lebih efektif dan adil.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved