Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini, sedang mengkaji kemungkinan revisi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Termasuk Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Rencana revisi UU Pemda, UU Pilkada, dan UU Pemilu ini dimaksudkan agar bisa lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah.
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi mengatakan, kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Dia mencontohkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidak semua kepala daerah bisa dilantik secara bersamaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya pelaksanaan Pilkada Ulang di sejumlah daerah, selain masih adanya gugatan terkait pilkada di sejumlah daerah.
“Akibatnya terdapat kesenjangan soal waktu dan target yang ingin dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih," ujar Halilul.
“Apalagi pelaksanaan Pilpres jeda waktunya cukup lama dengan Pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga implementasi program pemerintah menjadi terdelay,” lanjutnya.
Belum lagi, imbuh Halilul, APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi masalah tersendiri.
Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul, memang ada ide soal pilkada tidak langsung.
“Tapi ide pilkada tidak langsung ini memang perlu kita diskusi lebih dalam untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” pungkasnya. (Z-1)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved