Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
LBH Jakarta menggandeng Center of Economics and Law Studies (Celios) untuk membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan yang kasus dugaan korupsinya saat ini diusut oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Pos tersebut menerima laporan dari masyarakat sebagai konsumen pertamax produksi Pertamina.
Lewat pos tersebut, LBH Jakarta dan Celios ingin mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 tak hanya merugikan keuangan negara.
Ekonom Celios, Nailul Huda, menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen juga dirugikan oleh praktik rasuah yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina, lewat blending atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON 90 atau pertalite, yang dijual dengan harga pertamax.
"Kalau kita hitung per hari, ada sekitar Rp47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari RON 90 yang dijual dengan harga pertamax," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2).
Celios, sambungnya, mencoba menghitung consumer loss atau kerugian konsumen yang terjadi pada 2023 saja terkait praktik pengoplosan RON 92 dengan RON 90. Hasilnya, ditemukan angka sebesar Rp17,4 triliun.
Menurut Huda, angka tersebut belum termasuk kerugian masyarakat yang mengalami kerusakan mesin kendaraan. Ia mengatakan, kerugian konsumen itu telah menghilangkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp13,4 triliun.
"Bahwa, yang rugi itu bukan hanya negara, tapi yang merasakan kerugian yang lebih dalam adalah dari sisi konsumen," kata Huda menekankan.
Bagi Huda, pos pengaduan yang dibuka oleh LBH Jakarta dan pihaknya bakal menjadi saluran publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang dialami konsumen. Penghitungan yang dilakukan Celios juga akan disandingkan dengan temuan dari pos pengaduan.
Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan sendiri sudah dibuka oleh LBH Jakarta sejak Rabu (26/2) secara daring. Masyarakat dapat membuat laporan secara daring lewat laman resmi LBH Jakarta, yakni https://bantuanhukum.or.id/ atau dapat mengunjungi langsung kantor LBH Jakarta. (Tri/P-2)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved