Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merinci pemberian amnesti kepada 19.337 narapidana (napi) yang lolos tahapan verifikasi dan asesmen.
"Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Pertama, kata dia, pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu sebanyak 2.591 orang.
Lalu, pengguna narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial (SEMA 4/2010) sebanyak 15.447 orang.
"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali mengingat SEMA Nomor 4 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti, sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik sebanyak 5 orang.
"Dan terkait Pasal ITE 377 orang. Jumlah ini akan kami telaah kembali," ucapnya.
Ketiga, tambah dia, narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, dengan kategori sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang; orang dengan gejala kejiwaan 73 orang; lansia di atas tujuh puluh tahun 110 orang; disabilitas 2 orang; perempuan hamil 6 orang; perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang; anak binaan 409 orang; dan narapidana makar 10 orang.
Dia lantas menjelaskan bahwa terdapat 183 narapidana menjalani subsider; 74 narapidana telah meninggal dunia; 5 narapidana telah bebas rehabilitasi, 1.988 narapidana telah bebas integrasi; 2.319 narapidana telah bebas.
Selain itu, ujarnya lagi, terdapat 20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi. Adapun
sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, awalnya pemberian amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.
"Dari hasil verifikasi awal ini selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama," kata dia. (Ant/P-3)
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Korban diketahui merupakan penghuni kamar nomor 17 di blok pengasingan (register H) Ruran Kelas I Semarang.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Kebutuhan obat yang cukup mendesak untuk scabies serta flu dan batuk,
Lapas Cipinang penuh upaya pengungkapan yang sedang dilakukan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus open BO yang dikendalikan AN, seorang warga binaan.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
BRI dukung IPPA Fest 2025 untuk mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan warga binaan melalui pelatihan, literasi, dan akses pasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved