Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menilai gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto yang ditolak, tidak otomatis menghilangkan dugaan politisasi terhadap kasus Sekjen PDIP tersebut.
Orin menilai dugaan adanya muatan politis dalam kasus yang menjerat Hasto akan terus ada. Pasalnya, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan ketika PDIP tidak lagi berada di garis kekuasaan.
"Bermuatan politis karena momentum memproses hukumnya tidak dilakukan sejak awal, namun setelah pecah kongsi," kata Orin, kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).
Orin menilai praperadilan hanya memberi kejelasan bahwa dalam penetapan tersangkanya sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Praperadilan juga merupakan upaya hukum untuk mengawasi tindakan paksa penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka.
"Ranah praperadilan hanya memeriksa hal-hal yang sifatnya formalitas, apakah sudah terpenuhi syarat atau prosedur sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan upaya paksa," katanya.
Lebih lanjut, Orin menilai dengan ditolaknya praperadilan, kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya ketika pokok perkaranya diajukan KPK untuk disidangkan.
"Persidangan kasusnya tentu saja harus berhasil membongkar siapa saja yang terlibat karena dalam kasus pidana yang berusaha ditemukan adalah kebenaran materiil," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politikus itu dinilai tidak jelas.
“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.
KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.
Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-4)
TIM Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan keputusan hakim yang menggugurkan praperadilan
Kemudian, lanjut dia, nantinya setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa.
KPK membantah tuduhan bahwa mereka menyelesaikan berkas perkara untuk menghindari praperadilan dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI
Setyo mengatakan, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan jika dikabulkan oleh penyidik. KPK enggan menyampuri keputusan Hasto yang memutuskan meminta penahanan penangguhan.
Pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim yang meminta KPK menunda penyidikan kasus Hasto.
Hasto masih meyakini kasusnya tidak murni penegakan hukum. Dia yakin persidangan akan berpihak membelanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Setyo enggan menyampuri keputusan penyidik memanggil maupun menahan Hasto. Lebih lanjut, dia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada KPK
KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved