Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Perludem : Sudah Sesuai Tunggu Putusan MK, Supaya Serentak

Mohamad Farhan Zhuhri
02/2/2025 17:08
Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Perludem : Sudah Sesuai Tunggu Putusan MK, Supaya Serentak
Titi Anggraini(Dok Pribadi)

PEMBINA Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa sejak awal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada serentak 27 November 2024 lalu tidak dilakukan pada 6 Februari 2024. 

Sebab, sesuai Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No.46/PUU-XXII/2024, pelantikan kepala daerah secara serentak seharusnya dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak. 

"Apalagi jadwal penyelesaian sengketa sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No.4 Tahun 2024," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/2). 

Ia menjelaskan, justru jika Pemerintah pusat memaksakan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari akan bertentangan dengan Putusan MK. 

"Ini bisa menimbulkan ekses gugatan hukum dari kepala daerah definitif yang sedang menjabat akibat pemotongan masa jabatan karena pelantikan kepala daerah yang dilakukan tidak sejalan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK," bebernya. 

Lebih lanjut, bagi kepala daerah terpilih yang daerahnya tidak bersengketa mau tidak mau harus menunggu. Sambil menunggu, Titi mengatakan bisa menjadi waktu mematangkan program dan rencana kerja yang ada dalam janji kampanye. 

Selain itu, menurutnya penundaan ini tidak akan berpengaruh banyak terhadap roda kepemimpinan daerah, mengingat APBD maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 juga sudah disahkan. 

"Sehingga kepala daerah definitif yang masih menjabat maupun penjabat kepala daerah harus bekerja sebagaimana alokasi anggaran dan rencana kerja yang sudah ada," ujar Titi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya