Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Sebut belum Olah TKP di Area Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana
31/1/2025 19:49
Polri Sebut belum Olah TKP di Area Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.(Dok. MGN)

POLRI belum melaksanakan olah tempat kejadian (TKP) kasus pagar laut Tangerang, Provinsi Banten. Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan awal.

"Untuk olah TKP lanjutan kita belum melaksanakan karena kita masih mendalami sejauh mana dan kita mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2025.

Djuhandani mengatakan pengumpulan bahan keterangan dilakukan dengan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) pagar laut Tangerang. Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Kita harapkan dari proses mengumpulkan keterangan ini semoga bisa membuat terang perkara ini," ungkap Djuhandani.

Setelah pengumpulan bahan keterangan, Djuhandani menyebut Polri akan memeriksa saksi. Terutama pihak yang menertibkan SHGB, yakni lurah serta Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," beber jenderal bintang satu itu.

Setelah rampung mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi, Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran.

Baik berupa pemalsuan dan tindak pidana lain yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan. Seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," pungkasnya.

Polri memulai investigasi pagar laut tersebut sejak awal Januari atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya