Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI belum melaksanakan olah tempat kejadian (TKP) kasus pagar laut Tangerang, Provinsi Banten. Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan awal.
"Untuk olah TKP lanjutan kita belum melaksanakan karena kita masih mendalami sejauh mana dan kita mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2025.
Djuhandani mengatakan pengumpulan bahan keterangan dilakukan dengan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) pagar laut Tangerang. Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Kita harapkan dari proses mengumpulkan keterangan ini semoga bisa membuat terang perkara ini," ungkap Djuhandani.
Setelah pengumpulan bahan keterangan, Djuhandani menyebut Polri akan memeriksa saksi. Terutama pihak yang menertibkan SHGB, yakni lurah serta Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," beber jenderal bintang satu itu.
Setelah rampung mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi, Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran.
Baik berupa pemalsuan dan tindak pidana lain yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan. Seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," pungkasnya.
Polri memulai investigasi pagar laut tersebut sejak awal Januari atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025. (Z-9)
Kenapa aparat penegak hukum terkesan berlambat-lambat? Ada apa sebenarnya hingga perintah pemimpin tertinggi negeri ini seperti tak dipatuhi oleh jajarannya dengan sepenuh hati?
Mampukah Prabowo menyelesaikan patgulipat pagar laut sesuai keinginan rakyat? Atau, akankah pencaplokan lahan negara dan penindasan terhadap rakyat akan terlupakan begitu saja?
KASUS ratusan hektare laut bersertifikat di Subang, Jawa Barat, terus menuai sorotan dari masyarakat.
Jumlah itu dihitung dalam rata-rata anggota keluarga dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang diperoleh dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi
Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan, karena harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
POLRI mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
PAGAR bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih berdiri kokoh. Para nelayan menunggu tindakan tegas dari KKP
DKI Jakarta mengaku tidak bertanggung jawab atas munculnya pagar laut dari bambu yang dipasang di perairan sekitar Pulau C reklamasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved