Pemerintah Malaysia Dinilai Terapkan Standar Ganda soal Masalah Pekerja Migran Ilegal

Devi Harahap
31/1/2025 15:39
Pemerintah Malaysia Dinilai Terapkan Standar Ganda soal Masalah Pekerja Migran Ilegal
Ilustrasi sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022).(ANTARA FOTO/Fauzan)

MIGRANT Care menyatakan status lima pekerja migran ilegal yang menjadi dalih penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) hingga menyebabkan satu orang tewas, tidak bisa dibenarkan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono mengatakan selama ini telah terjadi standar ganda dari otoritas Malaysia dalam menghadapi pekerja migran ilegal. 

“Saya kira faktor yang menyebabkan pekerja migran Indonesia menjadi pekerja ilegal itu setidaknya ada dua kepentingan, yang pertama kepentingan majikan dan kepentingan pekerja. Tapi kemudian ketika pekerja migran dianggap ilegal namun majikan itu tidak dianggap illegal, ungkapnya kepada Media Indonesia pada Jumat (31/1). 

Menurut Nur, para pekerja migran Indonesia ilegal kerap mendapatkan tindakan kekerasan hingga diskriminatif, sementara para majikan dan pengusaha yang mendatangkan mereka dengan cara ilegal tidak mendapatkan tindakan tegas.
 
“Pekerja migran ilegal dianggap pendatang haram akan tetapi, majikan yang menerima itu tidak ada satupun yang dianggap haram dan mereka tetap memperdayakan. Selama ini praktik tersebut terus berlangsung,” katanya. 

Nur menilai, para pengusaha atau majikan di Malaysia yang menerima pekerja ilegal bertindak tidak adil karena memanfaatkan PMI yang ‘unprocedural’ untuk mendapatkan pekerja dengan upah murah. 

“Bahkan sering tidak dikasih upah. Jika kemudian visa kerjanya habis, tidak diperpanjang oleh majikan, lalu PMI ini ditangkap dan dianggap ilegal,” jelas Nur. 

“Jadi ada juga yang berangkatnya itu prosedural, kemudian mereka disana justru menjadi unprocedural karena visa tidak diperpanjang oleh majikan,” sambungnya. 

Hal tersebut kata Nur, berdampak pada status PMI menjadi ilegal. Menurut Nur, tak jarang PMI yang mendapat perlakuan diskriminatif ini keluar dari tempat majikan dengan tidak membawa paspor sehingga tidak bisa pulang sesuai prosedur. 

“Ini yang kemudian mereka mencari informasi ketika mau pulang. Ada penadah-penadah yang memberikan informasi jalur-jalur tikus untuk bisa pulang ke Indonesia,” tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya