Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui pihaknya kurang teliti melakukan pengawasan ihwal adanya pagar laut di Tangerang.
"Ya bisa jadi ya bisa jadi pengawasan kurang, tapi kan kita sudah turun," ucap Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Trenggono menerangkan pembangunan pagar laut itu baru dilakukan masif pada tahun 2024. Ia mengaku awalnya mengetahui pembangunan tersebut untuk penangkaran kerang.
"Karena dulu Itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang. Jadi kita berpikirnya ke arah sana," tegasnya.
Setelah diselidiki, ternyata dibangun pagar laut secara masif dan terstruktur. Trenggono mengatakan pagar laut itu digunakan untuk menahan abrasi air laut yang akhirnya membentuk daratan.
"Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi. Kalau menahan abrasi nanti lama-lama jadi dangkal. Kalau dia jadi dangkal Kemudian akan menjadi daratan," tandasnya.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. (P-5)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved