Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diminta tak lepas tangan menanggapi polemik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar laut itu ditegaskan merupakan upaya penguasaan lahan atas laut.
"Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan," kata Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, melalui keterangan tertulis, Minggu, (19/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak Memteri ATR/BPN untuk aktif menyelidiki kasus pagar laut tersebut. Lalu, berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain.
Indrajaya menilai tak mungkin pagar laut itu dibuat kalau tidak ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya sangat besar.
“Jika satu meter pagar itu membutuhkan biaya Rp500 ribu, maka anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp15 miliar,” ucap dia.
Dia juga mendesak pemerintah tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Pemerintah harus membuka ke publik pihak yang membiayai dan fungsi pagar laut itu dibangun sehingga tidak ada dugaan negatif.
"Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi," ujar dia.
Sebelumnya, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan adanya pagar laut. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu disinyalir terbentang hingga 30,16 kilometer yang mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang.
Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu. (H_2)
PT TRPN membongkar pagar laut yang mereka pasang di perairan Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
TNI Angkatan Laut (AL) telah berhasil membongkar pagar laut sepanjang 22,5 km dengan rincian 18,2 km di Tanjung Pasir dan 4,3 km di Kronjo, Tangerang, Banten.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum bagi pelaku pemasangan pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.
Proses pembongkaran pagar laut, Rabu (22/1), dihadiri Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, KSAL Laksamana Muhammad Ali, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebanyak 1.500 personel dari jajaran TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta nelayan kembali membongkar pagar laut di perairan Tangerang.
SEBANYAK 1.500 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta nelayan kembali membongkar pagar laut Tangerang
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved