Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, hingga Jakarta Utara, mencerminkan lemahnya pengawasan, baik dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga pemerintah daerah.
"Pagar-pagar ini memang dibangun sejak era pemerintahan sebelumnya dan dibiarkan berkembang. Pagar-pagar ini beberapa muncul akibat ketakutan akan pembatalan izin," katanya di Jakarta, Sabtu (18/1).
Keberadaan pagar laut Tangerang itu, lanjutnya, jelas merugikan para nelayan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut. Di sisi lain, Trubus juga menyoroti kerusakan ekosistem terumbu karang yang menjadi tempat hidup ikan akibat pembangunan pagar dari bambu itu.
Kendati sejumlah pihak menyatakan bahwa pembangunan pagar laut ini sudah melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Trubus mengkritisi implementasinya yang tidak berjalan sesuai rencana.
"Pemerintah lebih fokus pada aspek pajak dan retribusi, sementara persoalan lingkungan dan kesejahteraan nelayan kurang mendapatkan perhatian," ujar Trubus.
Dia pun mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyegel lokasi pagar dan memastikan tidak ada kelanjutan pembangunan dari pagar laut itu. Namun, menurutnya, langkah yang diambil masih bersifat jangka pendek. Dia mendesak ada solusi efektif, termasuk sanksi bagi pihak yang membangun pagar laut tersebut.
"Solusi jangka panjangnya harus jelas, yakni menghentikan aktivitas pembangunan pagar-pagar tersebut dan memberikan sanksi kepada pembuatnya," tegasnya.
Trubus juga mendorong pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir. Terlebih, kebijakan pembangunan berbasis lingkungan saat ini menjadi salah satu prioritas di tengah kondisi perubahan iklim.
"Kebijakan yang diambil harus berpihak pada masyarakat nelayan dan lingkungan, bukan pada kepentingan bisnis yang rentan menyebabkan pelanggaran," ujarnya.
Dia berharap pemerintah bisa lebih fokus pada kebijakan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan agar pembangunan kelautan di Indonesia dapat berjalan secara berkelanjutan dan menguntungkan bagi seluruh pihak. (Ant/Z-11)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved