Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TNI Angkatan Laut (AL) dengan dibantu warga mulai membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah tersebut diapresiasi, namun jangan sampai berhenti di situ saja atau hanya sebagai upaya meredam suasana.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menegaskan pemasang pagar laut tersebut juga harus ikut dibongkar oleh negara lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Yang perlu didorong dalam kasus ini adalah KKP. Mereka harus membongkar siapa pelakunya. Pembongkaran pagar jangan cuma sekadar aksi untuk meredam protes yang hari ini berkembang luas, tapi memang juga komitmen negara untuk membongar siapa pelakunya," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (18/1).
Menurut Susan, negara memiliki tugas untuk mengungkap siapa pihak di balik pemasangan pagar laut Tangerang. Aksi yang dilakukan TNI AL hari ini, sambungnya, harus menjadi pembelajaran khusus bagi KKP.
Pasalnya, jika pengawasan dari KKP berjalan dengan efektif, semestinya pagar laut misterius itu tidak pernah terpasang sama sekali. Selain pengawasan, KKP juga dinilai Susan harus memiliki komitmen tinggi untuk tidak membiarkan praktik privatisasi laut terjadi.
"Seharusnya kan kejadian kayak gini engga perlu dialami oleh negara. Kita enggak perlu repot ngebongkar pagar yang orang lain buat," pungkasnya. (Z-11)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved