Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Miris Sektor Pendidikan jadi Ladang Korupsi di Semarang

Candra Yuri Nuralam
18/1/2025 15:36
KPK Miris Sektor Pendidikan jadi Ladang Korupsi di Semarang
Tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris, karena sektor pendidikan di Pemkot Semarang, menjadi ladang rasuah. Padahal, Lembaga Antirasuah tengah gencar menyebarkan paham antikorupsi di sektor tersebut.

“KPK juga telah intens mendorong penerapan kurikulum antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, sekaligus implementasi ekosistem dunia pendidikan yang berintegitras,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, (18/1).

Budi mengatakan, tindakan rasuah di Semarang terkait pengadaan meja, kursi, dan fabrikasi untuk sekolah. KPK segera memberikan pemetaan pencegahan rasuah untuk wilayah itu.

Pemetaan untuk mencegah korupsi terjadi di Semarang bisa dilihat dari hasil survei penilaian integritas (SPI). Pemeritah setempat diharap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, nanti.

“Hasil pemetaan melalui SPI. diharapkan dapat dijadikan dasar dan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi peningkatan dan pengembangan upaya implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran,” ucap Budi.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya