Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Sebut Menteri Nusron Wahid Ikut Bertanggung Jawab soal Pagar Laut di Tangerang

Rahmatul Fajri
16/1/2025 18:30
DPR Sebut Menteri Nusron Wahid Ikut Bertanggung Jawab soal Pagar Laut di Tangerang
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Eka Widodo menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut bertanggung jawab terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Eka menegaskan bahwa pemagaran laut tersebut jelas merugikan nelayan. Pagar itu membatasi ruang gerak nelayan untuk mencari ikan, memaksa mereka menempuh jarak lebih jauh. Akibatnya, biaya operasional nelayan, seperti bahan bakar, meningkat drastis.

Selain merampas hak nelayan, pemagaran laut juga diduga sebagai modus penguasaan lahan laut secara ilegal. Maka dari itu, ia mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab atas pagar laut itu.

"Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN juga turut bertanggung jawab. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan bidangnya. Apalagi, pemagaran ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Banten. Solusinya adalah mengungkap motif pemagaran ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” kata Eka, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Eka menjelaskan pagar laut merupakan masalah kompleks. Ada yang menyebut kecolongan, terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat. Padahal, kata, seharusnya tidak sulit bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemda Banten untuk mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut ini. 

"Jika KKP dan pemda serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” ujar Eka.

Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Jika ada pemanfaatan untuk kepentingan lain, harus ada RTRW yang menjadi acuan pemerintah setempat.

“Saya menyayangkan pihak yang mengusulkan penyelesaiannya cukup dengan mencabut pagar menggunakan bantuan TNI/Polri. Saya tidak sepakat dengan solusi tersebut,” tambahnya.

Menurut Edo, masalah ini tidak sesederhana hanya mencabut pagar. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah pembangunan di pantai dan reklamasi yang marak belakangan ini sudah sesuai dengan RTRW, dan apakah masyarakat tidak dirugikan. (Faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya