Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Eks Penyidik KPK Sebut Firli Ikut Rintangi Kasus Suap Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
08/1/2025 21:37
Eks Penyidik KPK Sebut Firli Ikut Rintangi Kasus Suap Harun Masiku
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal, Rabu (8/1). Dia menegaskan perkara kasus Harun Masiku lambat ditangani karena dirintangi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya sampaikan emang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Biapun emang perannya dari kasatgas saya ada. Tapi kan itu saya rasa emang ada indikasi dari perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Ronald menyebut ada larangan langsung dari Firli untuk penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Salah satunya yakni melarang menggeledah Kantor DPP PDIP pada 2020.

“Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu,” ujar Ronald.

Menurut dia, Firli berdalih situasi sedang memanas untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Sejatinya, KPK tidak mengurusi politik selama bekerja menindak kasus rasuah di Indonesia.

“Di salah satu poin saya menyebutkan memang ada keterlibatan Firli Bahuri sendiri sih,” ucap Ronald.

Dia menyarankan Firli dipanggil kepada penyidik saat diperiksa. Dalihnya, yakni adanya perintangan penyidikan dari internal KPK, waktu itu.

“Jadi biar nanti juga si para penyidik khususnya Mas Rossa ya sekarang kan sebagai kasatgas juga yang menangani perkara ini mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan,” kata Ronald.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya