Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung, Sanitiar Burhanuddin menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer.
“Perkara koneksitas harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan keberhasilan pemulihan kerugian negara,” ujar Burhanuddin di sela diskusi Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Rabu (7/1).
Dia menekankan bahwa bahwa dasar hukum penanganan perkara koneksitas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Burhanuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer telah memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.
Dia juga mengajak berbagai pihak untuk mempersiapkan kerangka hukum yang lebih solid agar penanganan perkara koneksitas dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.”
Selain itu, dia mengatakan putusan tersebut diharapkan dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan dapat memperkuat relasi dan sinergitas antarkelembagaan, seperti kejaksaan, oditur militer serta KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. (J-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved