Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung, Sanitiar Burhanuddin menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer.
“Perkara koneksitas harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan keberhasilan pemulihan kerugian negara,” ujar Burhanuddin di sela diskusi Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Rabu (7/1).
Dia menekankan bahwa bahwa dasar hukum penanganan perkara koneksitas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Burhanuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer telah memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.
Dia juga mengajak berbagai pihak untuk mempersiapkan kerangka hukum yang lebih solid agar penanganan perkara koneksitas dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.”
Selain itu, dia mengatakan putusan tersebut diharapkan dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan dapat memperkuat relasi dan sinergitas antarkelembagaan, seperti kejaksaan, oditur militer serta KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. (J-2)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved