Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta penundaan pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga setelah Jumat, 10 Januari 2025. Lembaga Antikorupsi dinilai bisa menuruti permintaan Hasto atau langsung menangkapnya.
"Penyidik berdasarkan analisis dari surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka dari Hasto mempunyai dua opsi, apakah akan memenuhi permintaan Hasto dengan memeriksa setelah tanggal 10 Januari 2025 atau langsung menangkapnya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin, (6 /1).
Yudi mengatakan penangkapan Hasto dapat memungkinkan. Apabila alasan yang dikemukakan Hasto tidak dapat diterima oleh penyidik.
Dia menekankan bahwa kedua opsi itu bisa dipertimbangkan penyidik. Kini bola terkait langkah berikutnya terhadap Hasto ada di tangan KPK.
"Tentu saat ini bola di tangan penyidik KPK, akan menggunakan opsi yang mana sesuai dengan kebutuhan dan strategi penyidikan," ujar Yudi.
Jika langkah penjadwalan ulang yang diambil, Yudi meyakini itu langkah bijaksana yang diambil penyidik. Namun, dia mengingatkan agar KPK mengambil langkah tegas agar kasus yang menjerat Hasto tidak berlarut-larut.
"Sebab selama ini KPK diframing melakukan proses penegakan hukum ini pesanan, politis, dan lain sebagainya. Untuk membuktikan hal tersebut hanyalah isapan jempol saja, maka KPK harus tegas kepada Hasto yang seolah olah mengulur waktu pemeriksaan," kata Yudi.
Hasto Kristiyanto batal diperiksa KPK hari ini, Senin, 6 Januari 2025. Alasannya, Hasto telah memiliki agenda lain yang tak dapat ditinggalkan.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin, 6 Januari 2025.
Agenda tersebut dalam rangka kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 PDIP yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025. Hasto juga minta ke KPK agar jadwal pemeriksaan ulang dirinya setelah perhelatan HUT PDIP. (H-2)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Yudi mengatakan, penahanan Hasto penting untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlarut. Sehingga, perkara lain bisa dilanjutkan, tanpa adanya polemik di KPK.
Setyo mengatakan, timnya masih menyiapkan bahan untuk melawan Hasto dalam praperadilan. Itu, kata dia, membutuhkan waktu.
Dia sebelumnya mangkir dua kali saat diminta menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto berjanji menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Bagi dia, proses hukum tersebut jadi perjalanan hidup yang harus dilalui.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved