Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana soal menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc masih belum menjadi pembahasan di parlemen. Pihaknya masih akan menunggu seluruh rentetan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 rampung.
Menurut Rifqi, wacana itu juga akan ditentukan dari model pemilu yang disepakati. Ia juga menyebut, kalaupun rencana itu terealisasi, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu level daerah.
"Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc, itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kebupaten/kota," katanya di Jakarta, Jumat (20/12).
Ia berpendapat, penyelenggara pemilu di level nasional seperti KPU dan Bawaslu RI tetap akan dipermanenkan. Pasalnya, mereka tak hanya bertugas menyeelnggarakan kontestasi pemilihan, tapi juga melakukan koordinasi dan membangun regulasi kepemiluan di Tanah Air.
Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengajak semua pihak untuk melakukan kajian lebih dalam terkait wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc. Selain itu, ia juga mengingatkan perubahan bentuk penyelenggara menjadi lembaga ad hoc juga membutuhkan perubahan undang-undang.
"KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainya," ujarnya. (Tri/I-2)
Lolly Suhenty mengaku tidak risau terhadap wacana untuk merubah status penyelenggara pemilu menjadi lembaga Ad Hoc.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin merespons usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved