Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana soal menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc masih belum menjadi pembahasan di parlemen. Pihaknya masih akan menunggu seluruh rentetan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 rampung.
Menurut Rifqi, wacana itu juga akan ditentukan dari model pemilu yang disepakati. Ia juga menyebut, kalaupun rencana itu terealisasi, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu level daerah.
"Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc, itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kebupaten/kota," katanya di Jakarta, Jumat (20/12).
Ia berpendapat, penyelenggara pemilu di level nasional seperti KPU dan Bawaslu RI tetap akan dipermanenkan. Pasalnya, mereka tak hanya bertugas menyeelnggarakan kontestasi pemilihan, tapi juga melakukan koordinasi dan membangun regulasi kepemiluan di Tanah Air.
Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengajak semua pihak untuk melakukan kajian lebih dalam terkait wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc. Selain itu, ia juga mengingatkan perubahan bentuk penyelenggara menjadi lembaga ad hoc juga membutuhkan perubahan undang-undang.
"KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainya," ujarnya. (Tri/I-2)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin merespons usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Lolly Suhenty mengaku tidak risau terhadap wacana untuk merubah status penyelenggara pemilu menjadi lembaga Ad Hoc.
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved