Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Lembaga Ad hoc hanya di Level Daerah

Tri Subarkah
20/12/2024 17:49
Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Lembaga Ad hoc hanya di Level Daerah
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana soal menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc masih belum menjadi pembahasan di parlemen. Pihaknya masih akan menunggu seluruh rentetan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 rampung. 

Menurut Rifqi, wacana itu juga akan ditentukan dari model pemilu yang disepakati. Ia juga menyebut, kalaupun rencana itu terealisasi, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu level daerah.

"Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc, itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kebupaten/kota," katanya di Jakarta, Jumat (20/12).

Ia berpendapat, penyelenggara pemilu di level nasional seperti KPU dan Bawaslu RI tetap akan dipermanenkan. Pasalnya, mereka tak hanya bertugas menyeelnggarakan kontestasi pemilihan, tapi juga melakukan koordinasi dan membangun regulasi kepemiluan di Tanah Air.

Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengajak semua pihak untuk melakukan kajian lebih dalam terkait wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc. Selain itu, ia juga mengingatkan perubahan bentuk penyelenggara menjadi lembaga ad hoc juga membutuhkan perubahan undang-undang.

"KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainya," ujarnya. (Tri/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya