Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
ANGGOTA sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengaku tidak risau terhadap wacana untuk merubah status penyelenggara pemilu menjadi lembaga Ad Hoc.
Wacana itu muncul mengingat penyelenggara pemilu dilantik untuk masa jabatan lima tahun, tapi dinilai hanya bekerja untuk satu tahun saja, seperti pada 2024 saat pemilu dan pilkada digelar di tahun yang sama.
Bagi Lolly, wacana seperti itu harus diimbangi dengan cara menghadirkan fakta dan data akan kinerja Bawaslu selama ini. Ia mengingatkan, sebagai penyelenggara pemilu, kerja Bawaslu sangat normatif.
"Karena dia (Bawaslu) diikat oleh norma, norma yang ada di Undang-Undang, Perbawsalu, sehingga Bawaslu punya ruang yang terbatas sekali. Sekali lagi, cara bekerjanya diikat oleh norma, bukan oleh keinginan-keinginan," ujar Lolly dalam diskusi daring yang digelar The Indonesian Institute, Kamis (19/12).
Bagi Lolly, refleksi berbagai pihak atas cara kerja Bawaslu selama penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada 2024, menjadi momen bagi Bawaslu sendiri untuk merefleksikan regulasi yang mengikat pihaknya.
"Di titik inilah karena ketika orang mengkritik penyelenggara pemilu, maka inilah ruang di mana kita punya kesempatan yang lebih terbuka untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama seperti 2024 menjadi pintu masuk kehadiran wacana untuk meng-adhoc-an penyelenggara pemilu.
"Kan sekarang efisiensi selalu didengung-dengungkan. Dan itu sebenarnya bagian dari pada propaganda," ujar Kaka. (P-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved