Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC Ke-38

Basuki Eka Purnama
19/12/2024 17:11
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC Ke-38
Persidangan Ke-38 Joint Border Committee (JBC) Republik Indonesia-Papua Nugini. (MI/HO)

ISU strategis kerja sama bilateral terkait dengan permasalahan di kawasan perbatasan menjadi sorotan utama pada Rangkaian Kegiatan Acara Persidangan Ke-38 Joint Border Committee (JBC) Republik Indonesia-Papua Nugini

Acara itu resmi dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua Delegasi Indonesia Amran dan Secretary of Department of Provincial and Local Government Affairs selaku Ketua Delegasi Papua Nugini Philip Leo. Kegiatan berlangsung pada 18–20 Desember 2024.

Pertemuan tersebut membahas kerja sama bilateral terkait dengan permasalahan di kawasan perbatasan yang perlu didorong dan diselesaikan oleh kedua negara dan turut juga dilaporkan hasil pembahasan dari sub-sub komite JBC yang telah melakukan pertemuan, antara lain: Border Liaison Meeting, the Joint Sub-Committee on Security Matters relating to Border Areas, dan the Joint Technical Sub-Committee on Survey and Demarcation of the Boundary and Mapping of the Border Areas yang turut didalamnya juga melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Papua. 

Dalam sambutannya, Amran menekankan pentingnya mutual understanding dalam pengelolaan perbatasan RI-PNG

"Pengelolaan perbatasan RI-PNG memerlukan kesepakatan bersama agar setiap langkah strategis dapat mencerminkan kepentingan kedua negara dan diharapkan di bawah kerangka Komite Perbatasan Bersama dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan keamanan mereka di perbatasan bersama," ujar Amran.

Tidak kalah pentingnya, kedua negara juga membahas terkait usulan review of the Special Arrangements on Traditional and Customary Border Crossing 1993 yang mengatur terkait aktivitas lintas batas di Kawasan Perbatasan RI-PNG. yang sudah tidak relevan dengan kondisi perbatasan saat ini sehingga perlu dilakukan pembaharuan, di samping juga usulan review the Basic Agreement on Border Arrangements 2013 yang merupakan perjanjian untuk pengaturan perbatasan negara dimana kedua negara telah selesai melakukan ratifikasi. 

Pada sidang JBC ini, beberapa pending Memorandum of Understanding (MoU) menjadi salah satu pembahasan seperti tindak lanjut mengenai perkembangan implementasi MoU on Cross Border Movement of Commercial Buses and Coaches setelah ditandatangani pada 15 Juli 2024 oleh Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Papua Nugini. 

Selain itu, terdapat juga dibahas terkait MoU on Densification of Boundary Pillars pada Kawasan Perbatasan RI-PNG. 

Isu-isu lain yang mencuat dan menjadi perhatian kedua negara antara lain adanya aktivitas ilegal di laut teritorial kedua negara, insiden-insiden di kawasan perbatasan negara, rencana reaktivasi Joint Sub-Committee on Trade and Investment  dan lain-lain yang diharapkan dapat mendorong pengembangan kawasan perbatasan kedua negara. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya