Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA pemantau hak asasi manusia, Imparsial, mendorong agar pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) dilakukan transparan. Hal itu karena proses pengadaan yang seringkali dirahasiakan dengan dalih pertahanan dan keamanan negara.
"Di sana sangat rawan sekali tentunya. Angkanya, nominalnya, tentunya sangat besar. Kita tahu budget pertahanan kita terbesar kedua setelah pendidikan, dan itu rawan sekali terjadi praktik-praktik penyimpangan karena aspek pertahanan itu memiliki dimensi kerahasiaan yang bisa menjadi alasan untuk mengurangi akuntabilitas dalam proses pengadaan alutsista," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (10/12).
Ardi mengatakan, hal itu juga terlihat dari rapat-rapat antara Komisi I DPR bersama TNI yang digelar secara tertutup karena dalih tersebut, termasuk saat rapat-rapat yang membahas soal pengadaan alutsista.
Padahal, proses pengadaan alutsista tersebut akhirnya juga akan dipublikasi melalui media massa maupun lembaga yang menjual senjata tersebut ke Indonesia, termasuk soal harga, spesifikasi, dan tahun produksi.
"Sangat disayangkan di pemerintahan kita sendiri, dalam pengadaan alutsista dalam negeri, itu ditutup-tutupi dengan alasan rahasia negara atau rahasia pertahanan yang tidak bisa dibuka ke publik secara leluasa," ujarnya.
Ardi menegaskan, seharusnya urusan pembelian alutsista tidak lagi ditutup-tutupi dan tidak masuk dalam kategori kerahasiaan. Menurutnya, yang bisa dirahasiakan dalam aspek pertahanan adalah strategi pertahanan, bukan alat-alatnya maupun proses pembeliannya.
"Proses pembelian itu menggunakan uang rakyat yang bersumber dari pajak negara, itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," tuturnya.
Di sisi lain, Imparsial juga mengapresiasi terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2024 yang memberi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di tubuh TNI.
Ardi menyebut hal ini sebagai oase reformasi peradilan militer, sebuah pekerjaan rumah yang dianggap stagnan sejak Reformasi.
"Inilah yang dimandatkan sejatinya oleh UU KPK kepada institusi KPK untuk dapat memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia, tidak peduli latar belakang atau lingkungan terjadinya di mana, siapa, itu harus dilakukan oleh KPK," ucapnya. (P-5)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan arah kebijakan pertahanan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ardi menekankan pentingnya pembentukan tim independen pencari fakta yang dilengkapi dengan kewenangan lebih kuat dan mengikat secara hukum pada sejak tahap awal.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Ardi menyoroti pembentukan sejumlah kesatuan baru di tubuh militer, seperti pembentukan batalyon yang diarahkan untuk menangani ketahanan pangan, kesehatan masyarakat.
Dalam masa transisi tersebut BPH RI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama yang juga mencakup tentang fasilitas dan infrastruktur penunjang penyelenggaraan ibadah haji.
TNI AL juga telah memeriksa 13 saksi fakta untuk mencari bukti-bukti lain terkait aksi penembakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved