JK vs Agung Laksono di PMI, DPR: Pemerintah harus Buat Pansel

Rahmatul Fajri
10/12/2024 14:03
JK vs Agung Laksono di PMI, DPR: Pemerintah harus Buat Pansel
Ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel) dalam kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Sebagaimana diketahui, saat ini tengah terjadi kisruh antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono di dalam tubuh PMI. Ia mengatakan intervensi pemerintah dibutuhkan agar kisruh PMI tak berlarut-larut.

"Agar tidak berlarut-larut, baiknya pemerintah fasilitasi bentuk Pansel," kata Irma kepada Media Indonesia, Selasa (10/12).

Irma menyayangkan kisruh antara JK dan Agung Laksono di PMI. Hal ini akan menimbulkan kecurigaan oleh publik karena merebutkan kepengurusan PMI yang merupakan organisasi nirlaba.

"Malu kan, tokoh-tokoh besar seperti beliau-beliau rebutan. Publik makin curiga, ada apa di PMI kok direbutin? Lagi pula harus ada penyegaran agar PMI dapat dikelola lebih profesional meskipun PMI adalah institusi nonprofit oriented," katanya. 

Irma mengatakan sebaiknya PMI dipimpin oleh orang dari luar lingkaran politik. Pasalnya, PMI merupakan lembaga independen.

"Masalahnya kan PMI ini institusi independen. Harusnya dipimpin oleh orang independen, bukan orang parpol. Selain itu juga wajib ada audit publik. Biar clear," ungkapnya.

Sebelumnya dualisme PMI terjadi setelah, Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam Munas PMI tandingan. Agung mengaku kecewa terkait syarat dukungan untuk menjadi caketum PMI. Agung menyebut telah mengantongi dukungan lebih dari 50% peserta Munas PMI sebelum menggelar munas tandingan. Namun, dia mengatakan jumlah dukungan berkurang sehingga tak cukup syarat.

"Kami sudah menyampaikan secara jelas bahwa bukan dibuat-buat, tapi soal dukungan saja. Soal dukungan itu lebih dari 240 dukungan dari daerah. Sebagai syarat untuk bisa maju sebagai calon, maka dukungan itu disyaratkan 20%, kita lebihkan," kata Agung.

JK yang juga ditetapkan sebagai Ketum PMI menilai klaim Agung Laksono sebagai Ketum PMI merupakan tindakan melanggar hukum, karena pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Nah PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," ujarnya.

"Ya sudah ke polisi ada tindakan ilegal, sudah laporkan polisi, karena tidak boleh begitu. (Pendukung Agung) Hanya beberapa orang, itu pun sudah dipecat, kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART," tegasnya.

JK mengatakan tidak ada nama lain selain dia sebagai calon Ketum PMI. Setelah dinyatakan terpilih lagi sebagai Ketum PMI, JK berharap PMI bekerja lebih baik dan memiliki peran lebih besar, termasuk perbaikan lingkungan serta meningkatkan jaringan.

"Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti. Tidak ada calon lain, tidak ada calon lain," kata JK. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya