Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tantangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Simpatisan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat mengepung Polrestabes Bengkulu yang dijadikan lokasi pemeriksaan.
“Setiba di sana (Polrestabes Bengkulu) kemudian dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi, situasi pagi itu sejak pagi sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM (Rohidin Merysah), mengepung dari Polrestabes sana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
Asep menjelaskan, simpatisan ramai mengepung saat KPK mau membawa delapan orang yang terjaring OTT di Bengkulu ke Jakarta. Pihaknya, memikirkan keamanan mereka semua saat itu.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan dari orang-orang, termasuk juga personel kami KPK, dan juga orang-orang yang akan dibawa atau person-person yang ada di bawa ke sini (Jakarta) sebanyak delapan orang,” ujar Asep.
Kemudian, penyelidik meminta bantuan petinggi Polres Bengkulu untuk membawa keluar pihak tertangkap saat hendak dibawa ke Jakarta. Rohidin akhirnya 'disulap' menjadi polisi, saat itu.
“Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, di sana, dalam rangka tadi kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ,” ucap Asep.
KPK membantah kabar yang menyebut Rohidin diperiksa menggunakan pakaian kepolisian. Tapi, kata Alex, rompi polisi yang dikenakan cuma untuk penyamaran saat dibawa menuju Jakarta.
“Setelah itu, sampai di sini mungkin rekan-rekan kan lihat, tidak menggunakan lagi kan, tidak menggunakan lagi. Jadi, itu dalam rangka kamuflase saja, seperti itu,” terang Asep.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK, kemarin. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, untuk berpartisipasi aktif dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (19/4).
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11)
KPK menyebut uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digunakan untuk maju kembali sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.
Penyidik KPK menyita uang sebanyak Rp7 Miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Meskipun telah menjadi pesakitan di KPK, calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, dipastikan tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasalnya, pemeriksaan dilakukan di tengah-tengah tahapan Pilkada 2024 sehingga dianggap mengganggu proses demokrasi.
SEUSAI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu dan mengamankan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, KPK juga menyegel rumah dinas pejabat Bengkulu hingga ajudan gubernur.
KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca (AC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved