Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tumpuan dalam pemberantasan korupsi.
Castro mengakui penghilangan OTT muncul sejak lama. Terakhir, wacana itu muncul saat Johanis Tanak menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, Johanis yang akhirnya terpilih menjadi pimpinan KPK menyatakan akan menghilangkan OTT. Pernyataan itu kemudian disambut tepuk tangan oleh anggota DPR.
Castro mengatakan seharusnya semua pihak menyadari bahwa OTT adalah salah satu cara melihat bagaimana efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK.
"Kalau mereka memahami bagaimana yang kita gunakan selama ini dalam mengefektifkan pemberantasan korupsi, kita selalu menganggap OTT adalah bagian yang bisa mengonfirmasi betapa efektifnya pemberantasan korupsi itu. Jadi saya menganggap bahwa penghilangan OTT sebagai kebiasaan selama ini sudah sesuai dengan kehendak anggota DPR dan pemerintah yang selama ini dirugikan oleh aktivitas OTT," kata Castro kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).
Castro mengatakan seharusnya pimpinan KPK saat ini, DPR, dan pemerintah memahami pencegahan tak efektif dalam memberantas korupsi. Upaya pencegahan korupsi juga dibarengi penindakan, salah satunya melalui OTT agar memberikan efek getaran kepada pejabat untuk tidak melakukan korupsi.
"Sejak 2019 ketika revisi UU KPK ya periode KPK di era Firli itu selalu menekankan pada proses pencegahan dan itu tidak terbukti berhasil. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi kita turun dari 38 jadi 34. Apa efektifnya pencegahan itu? Justru sebaliknya, kalau mereka mengerti konsep pemberantasan korupsi harusnya KPK kembali bertumpu pada OTT sebagai bagian penting dalam proses atau upaya kita memberantas korupsi," katanya. (J-2)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Presiden Prabowo memandang korupsi sebagai hambatan utama pembangunan yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved