Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tumpuan dalam pemberantasan korupsi.
Castro mengakui penghilangan OTT muncul sejak lama. Terakhir, wacana itu muncul saat Johanis Tanak menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, Johanis yang akhirnya terpilih menjadi pimpinan KPK menyatakan akan menghilangkan OTT. Pernyataan itu kemudian disambut tepuk tangan oleh anggota DPR.
Castro mengatakan seharusnya semua pihak menyadari bahwa OTT adalah salah satu cara melihat bagaimana efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK.
"Kalau mereka memahami bagaimana yang kita gunakan selama ini dalam mengefektifkan pemberantasan korupsi, kita selalu menganggap OTT adalah bagian yang bisa mengonfirmasi betapa efektifnya pemberantasan korupsi itu. Jadi saya menganggap bahwa penghilangan OTT sebagai kebiasaan selama ini sudah sesuai dengan kehendak anggota DPR dan pemerintah yang selama ini dirugikan oleh aktivitas OTT," kata Castro kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).
Castro mengatakan seharusnya pimpinan KPK saat ini, DPR, dan pemerintah memahami pencegahan tak efektif dalam memberantas korupsi. Upaya pencegahan korupsi juga dibarengi penindakan, salah satunya melalui OTT agar memberikan efek getaran kepada pejabat untuk tidak melakukan korupsi.
"Sejak 2019 ketika revisi UU KPK ya periode KPK di era Firli itu selalu menekankan pada proses pencegahan dan itu tidak terbukti berhasil. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi kita turun dari 38 jadi 34. Apa efektifnya pencegahan itu? Justru sebaliknya, kalau mereka mengerti konsep pemberantasan korupsi harusnya KPK kembali bertumpu pada OTT sebagai bagian penting dalam proses atau upaya kita memberantas korupsi," katanya. (J-2)
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Ia menilai fokus kebijakan keuangan negara selama ini lebih diarahkan pada pencapaian target penerimaan, bukan pada penguatan integritas dan transparansi.
Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
Praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di daerah tumbuh subur karena sistem pengelolaan keuangan, pengadaan barang, dan manajemen ASN belum menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih stagnan karena terlalu berfokus pada penindakan.
pesan Presiden soal kriminalisasi sebagai bentuk kritik konstruktif sekaligus ajakan untuk berbenah diri di tubuh lembaga penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved