Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tumpuan dalam pemberantasan korupsi.
Castro mengakui penghilangan OTT muncul sejak lama. Terakhir, wacana itu muncul saat Johanis Tanak menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, Johanis yang akhirnya terpilih menjadi pimpinan KPK menyatakan akan menghilangkan OTT. Pernyataan itu kemudian disambut tepuk tangan oleh anggota DPR.
Castro mengatakan seharusnya semua pihak menyadari bahwa OTT adalah salah satu cara melihat bagaimana efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK.
"Kalau mereka memahami bagaimana yang kita gunakan selama ini dalam mengefektifkan pemberantasan korupsi, kita selalu menganggap OTT adalah bagian yang bisa mengonfirmasi betapa efektifnya pemberantasan korupsi itu. Jadi saya menganggap bahwa penghilangan OTT sebagai kebiasaan selama ini sudah sesuai dengan kehendak anggota DPR dan pemerintah yang selama ini dirugikan oleh aktivitas OTT," kata Castro kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).
Castro mengatakan seharusnya pimpinan KPK saat ini, DPR, dan pemerintah memahami pencegahan tak efektif dalam memberantas korupsi. Upaya pencegahan korupsi juga dibarengi penindakan, salah satunya melalui OTT agar memberikan efek getaran kepada pejabat untuk tidak melakukan korupsi.
"Sejak 2019 ketika revisi UU KPK ya periode KPK di era Firli itu selalu menekankan pada proses pencegahan dan itu tidak terbukti berhasil. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi kita turun dari 38 jadi 34. Apa efektifnya pencegahan itu? Justru sebaliknya, kalau mereka mengerti konsep pemberantasan korupsi harusnya KPK kembali bertumpu pada OTT sebagai bagian penting dalam proses atau upaya kita memberantas korupsi," katanya. (J-2)
Survei ini merangkum hasil pengukuran dari 13 survei internasional yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bereputasi seperti World Bank, Freedom House, dan Economist Intelligence Unit.
Kasus korupsi Pertamina mendapatkan perhatian dari publik sebesar 85,7% dari responden dan angka 72,8% keyakinan bahwa Presiden Prabowo bisa menuntaskan kasus ini.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
KPK secara intens memberantas korupsi dengan cara berkolaborasi dengan banyak pihak. Salah satunya pemuka dan tokoh agama.
Menurut Feri, hal ini menyalahi aturan sebab dalam UU BUMN secara jelas mengatur bahwa seluruh perusahaan yang tergabung dalam BUMN menggunakan uang negara dalam setiap aktivitasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved