Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gibran Gantikan Tugas Prabowo hingga 23 November

Indriyani Astuti
09/11/2024 19:38
Gibran Gantikan Tugas Prabowo hingga 23 November
Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka(Dok.MI)


WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas presiden selama Prabowo Subianto  melakukan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024. Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.
  
 Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id yakni:
  
  1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden
melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan   kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
  
  2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden
 wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
  
  3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
  
  4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya