Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Soal Periksa Mendag Lain, Kejagung: Enggak Bisa Dicampuradukkan

Tri Subarkah
06/11/2024 19:40
Soal Periksa Mendag Lain, Kejagung: Enggak Bisa Dicampuradukkan
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.(Antara/ Aprillio Akbar)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula pada Kementerian Perdagangan terus dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Ia menekankan bahwa penyidik fokus terhadap penanganan perkara yang sedang bergulir dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

 

Hal itu disampaikan Harli menanggapi desakan publik terhadap Kejagung untuk memeriksa menteri perdagangan lain, baik sebelum maupun setelah era Tom Lembong. Pasalnya, sejumlah pihak menganggap penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung politis.

 

"Kita fokus terhadap penanganan perkara yang sekarang sedang bergulir. Jadi enggak bisa dicampur aduk satu dengan dua, dua dengan tiga. Wah itu penydikan malah tidak fokus dan itu penyidikannya tidak efektif," terang Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).

 

Harli kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan importasi gula mulai ditangani Kejagung sejak Oktober 2023. Terkait keberatan pihak Tom Lembong dan gugatan praperadilan karena dua alat bukti yang meraka anggap masih sumir, Harli mengatakan pihaknya siap menghadapi itu.

 

Permohonan praperadilan telah didaftarkan kuasa hukum Tom Lembong lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Harli menyebut, jaksa bakal menguji data yang dipertanyakan kubu Tom Lembong, termasuk perbedaan data surplus gula yang diklaim penyidik. "(Surplus data gula) itu bagian dari penyidikan. Ini kan nanti akan dikontes. Kita lihat seperti apa (di praperadilan)," pungkasnya. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya