Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula pada Kementerian Perdagangan terus dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Ia menekankan bahwa penyidik fokus terhadap penanganan perkara yang sedang bergulir dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.
Hal itu disampaikan Harli menanggapi desakan publik terhadap Kejagung untuk memeriksa menteri perdagangan lain, baik sebelum maupun setelah era Tom Lembong. Pasalnya, sejumlah pihak menganggap penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung politis.
"Kita fokus terhadap penanganan perkara yang sekarang sedang bergulir. Jadi enggak bisa dicampur aduk satu dengan dua, dua dengan tiga. Wah itu penydikan malah tidak fokus dan itu penyidikannya tidak efektif," terang Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
Harli kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan importasi gula mulai ditangani Kejagung sejak Oktober 2023. Terkait keberatan pihak Tom Lembong dan gugatan praperadilan karena dua alat bukti yang meraka anggap masih sumir, Harli mengatakan pihaknya siap menghadapi itu.
Permohonan praperadilan telah didaftarkan kuasa hukum Tom Lembong lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Harli menyebut, jaksa bakal menguji data yang dipertanyakan kubu Tom Lembong, termasuk perbedaan data surplus gula yang diklaim penyidik. "(Surplus data gula) itu bagian dari penyidikan. Ini kan nanti akan dikontes. Kita lihat seperti apa (di praperadilan)," pungkasnya. (M-1)
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved