Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung tidak gentar jika tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada Kementerian Perdagangan, Thomas Lembong, mengajukan praperadilan. Sejauh ini, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar mengatakan, pihaknya pasti akan mengikuti langkah hukum yang diambil oleh pihak Tom Lembong sebagai tersangka.
"Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu (praperadilan) haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya," kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Minggu (3/11) malam.
Tom Lembong sendiri menjalani pemeriksaan pertama kalinya pada Jumat (1/11) sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (29/10). Dalam pemeriksaan tersebut, Qohar menjelaskan bahwa pihaknya mendalami tugas dan fungsi Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
"Kaitannya terkait kegiatan kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat," jelas Qohar.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik Gedung Bundar bakal memeriksa lagi Tom Lembong pada Selasa (5/11).
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkap bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci apa dasar pertimbangannya jika jadi mengambil langkah hukum tersebut.
"Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan," ujarnya. (Tri/I-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dia mengaku membelinya dengan harga Rp4 juta atau hampir setara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Serang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved