Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung tidak gentar jika tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada Kementerian Perdagangan, Thomas Lembong, mengajukan praperadilan. Sejauh ini, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar mengatakan, pihaknya pasti akan mengikuti langkah hukum yang diambil oleh pihak Tom Lembong sebagai tersangka.
"Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu (praperadilan) haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya," kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Minggu (3/11) malam.
Tom Lembong sendiri menjalani pemeriksaan pertama kalinya pada Jumat (1/11) sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (29/10). Dalam pemeriksaan tersebut, Qohar menjelaskan bahwa pihaknya mendalami tugas dan fungsi Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
"Kaitannya terkait kegiatan kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat," jelas Qohar.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik Gedung Bundar bakal memeriksa lagi Tom Lembong pada Selasa (5/11).
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkap bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci apa dasar pertimbangannya jika jadi mengambil langkah hukum tersebut.
"Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan," ujarnya. (Tri/I-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Dia mengaku membelinya dengan harga Rp4 juta atau hampir setara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Serang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved