Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ini Penjelasan Saksi soal Status Hasil Tambang dalam Kasus Korupsi Timah

Candra Yuri Nuralam
29/10/2024 21:17
Ini Penjelasan Saksi soal Status Hasil Tambang dalam Kasus Korupsi Timah
ebanyak 13 saksi menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta,(Dok.MI)

SAKSI dugaan korupsi di IUP PT Timah, Ahmad Redi, membeberkan status hasil tambang rakyat. Penjelasan ahli hukum pertambangan dan lingkungan itu merespons pertanyaan hakim, terkait status timah di IUP PT Timah.

"Bisa dinyatakan bahwa itu (timah) punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan atau setelah mau diekspor dengan catatan sudah membayar royalti?” tanya Hakim dalam persidangan yang dikutip Selasa (29/10).

Dasar pertanyaan itu berawal dari adanya anggapan PT Timah membeli timah yang merupakan miliknya sendiri. Kemudian, penambang rakyat dari area yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, melakukan penambangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad Redi menjelaskan bahwa timah yang ditambang oleh penambang rakyat bukanlah milik PT Timah. "Di Undang-Undang Minerba pada Pasal 92 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti," terang dia.

Dengan demikian, ditegaskan bahwa timah yang masih dalam bentuk kandungan atau masih di dalam tanah belum menjadi milik PT Timah meski secara lokasi masuk dalam wilayah IUP PT Timah.

Ahmad Redi melanjutkan, agar bisa diakui sebagai milik PT Timah, maka timah harus sudah ditambang. Itupun, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang menjadi area penambangan tidak tumpang tindih kepemilikan lahannya, tidak dalam penguasaan pihak lain dan tidak dalam sengketa.

"Setelah Kepmen 2015, IUP yang tidak tumpang tindih yang dapat diakui oleh negara. Dimana, tidak boleh menambang selama diatasnya belum CnC (clear and clear) sesuai Pasal 135," terang dia dalam sidang tersebut.

Menurut Redi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, diatur bahwa perusahaan dapat dinyatakan memenuhi dokumen CNC apabila terdapat 4 hal. Pertama, tertib administratif. Kedua, tertib finansial. Ketiga, tertib lingkungan dan terakhir tertib teknis kewilayahan.

Syarat administratif yang dimaksud dalam persyaratan tersebut seperti pemenuhan izin-izin sudah lengkap, termasuk izin eksplorasi. "Suatu pemegang IUP sebagaimana diatur Permen ESDM, jika sudah memenuhi syarat itu berarti sudah CNC," kata dia.

Hakim kemudian bertanya jika aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan. Menurut Redi, kerusakan lingkungan yang mungkin timbul, secara undang-undang merupakan tanggung jawab pemegang IUP. Dalam konteks ini, paka tanggung jawab pemulihan wilayah tambang lewat reklamasi merupakan tanggung jawab PT Timah selaku pemegang IUP.

"Kewajiban untuk melakukan restorasi tersebut merupakan kewajiban dari (pemegang) IUP," tegas dia. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya