Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Suap Terkuak, Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Heri Susetyo
27/10/2024 20:59
Kasus Suap Terkuak, Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Medaeng
Ronald Tannur kembali ditangkap dan dieksekusi pascapembatalan vonis PN Surabaya.(MI/Heri Susetyo)

TERDAKWA Ronald Tannur pelaku penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) 1 Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/10) malam. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi, jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Ronald Tannur. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," kata Heni.

Menurut Heni, terdakwa diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus kemudian melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," kata Heni.

Heni menegaskan, tidak akan ada keistimewaan untuknya. Dia akan diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegas Heni. 

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru soal penanganan Ronald Tannur.

"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," tutup Heni.

Sebelumnya Ronald Tannur diringkus di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10) siang. Setelah berhasil ditangkap, dia dibawa ke kantor Kejati Jatim di Surabaya. 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

MA pun membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur. Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ronald Tannur pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. (HS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya