Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SETELAH menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mulai mendalami keluarga Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meirzka merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik hari ini, Selasa (5/11), memeriksa ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dan adik Ronald Tannur Christopher Raymond Tannur sebagai saksi. Selain itu, Harli menyebut bahwa Ronald sendiri juga dimintai keterangannya.
Menurut Harli, Edward dan Raymond sama-sama diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun Ronald dimintai keterangannya di Rutan Kelas 1 Surabaya alias Rutan Medaeng. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan anggota keluarga Ronald Tannur dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang perkara.
"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini," terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara Ronald, yakni Lisa Rachmat, agar Ronald dapat divonis bebas di PN Surabaya. Meirizka sudah menggelontorkan uang Rp1,5 miliar, sedangkan Lisa menalangi Rp2 miliar.
Dalam kasus tersebut, Qohar menyebut bahwa Edward Tannur mengetahui bahwa Meirizka dan Lisa menjalin komunikasi. Kendati demikian, ayah Ronald itu tidak mengetahui jumlah uang yang telah diberikan Meirizka ke Lisa.
"Untuk jumlahnya, suaminya tidak tahu soal jumlahnya. Karena memang sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya," kata Qohar. (Tri/P-2)
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi, jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved