Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KY Dukung Kejagung Usut Tuntas 3 Hakim Penerima Suap di Surabaya

Mohamad Farhan Zhuhri
23/10/2024 20:09
KY Dukung Kejagung Usut Tuntas 3 Hakim Penerima Suap di Surabaya
Warga berunjuk rasa atas kasus sidang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10). Dalam hal Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum dugaan suap yang melibatkan majelis hakim kasus Ronald Tanur. 
 
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," terang Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (23/10).

"Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," papar dia.
 
Mukti Fajar menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). 

Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA sebab MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT. 

MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. 
 
"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti Fajar. 

Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.  (Far/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya