Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM pidato pelantikannya di Gedung MPR/DPR, Minggu (20/10) kemarin, Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal keamanan siber. Padahal, isu terkait kemanan siber menjadi perhatian utama masyarakat khususnya pasca diberlakunya UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau dikenal juga dengan UU PDP.
“Konsen Presiden terhadap keamanan siber serta perlindungan data pribadi diharapkan bisa menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha lewat keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (21/10).
Menurutnya, UU PDP yang sudah berlaku belum bisa dilaksanakan penegakan hukumnya karena belum adanya lembaga yang secara resmi menjalankan serta mengawasi hal-hal terkait Perlindungan Data Pribadi, termasuk menjatuhkan sanksi kepada institusi baik pemerintah maupun swasta yang menjadi korban kebocoran data.
Lebih lanjut kata dia, pemerintah telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.
Menurut Pratama, UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Namun, sambung dia, sampai saat ini turunan UU PDP yang seharusnya secara detail membahas sanksi tidak ada perkembangannya.
“Turunan UU PDP yang seharusnya secara detail membahas sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya kepada pihak swasta namun juga kepada pihak pemerintah tidak ada perkembangannya, demikian juga dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah dibentuk oleh Presiden sebelum habis masa jabatannya pun tidak kunjung terbentuk,” tegasnya.
Meskipun tidak ada kerugian secara finansial, sambung dia, dengan terjadinya serangan siber, reputasi serta nama baik negara Indonesia akan tercoreng di mata dunia, bahkan sudah banyak yang mengakui bahwa Indonesia adalah sebuah negeri open source yang datanya boleh dilihat oleh siapa saja dengan banyaknya peretasan yang terjadi selama ini.
“Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo harus memiliki konsen terhadap urgensi pelaksanaan UU PDP serta pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, karena jika tidak memiliki konsen maka dapat dipastikan bahwa insiden siber yang diikuti dengan kebocoran data akan terus terjadi, dan masyarakat yang menjadi korban tidak akan dapat berbuat apa-apa karena kebocoran data tidak terjadi pada perangkat mereka namun terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Pengendali Data Pribadi serta Pemroses Data Pribadi,” pungkasnya. (Ant/Nov)
Memasuki satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan kemajuan pesat.
Riset IDSIGHT menunjukkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi menteri paling disukai publik.
SURVEI ARCI menyatakan sebanyak 75,5 persen warga Jawa Timur menyatakan puas terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang energi.
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menjabarkan capaian selama satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah selama ini justru menunjukkan arah penegakan hukum yang cenderung digunakan untuk membungkam kritik dan lawan politik.
Di sektor ekonomi, ada resentralisasi, proyek strategis nasional, makan bergizi gratis, pemotongan anggaran daerah (TKD) hingga kenaikan fasilitas anggota parlemen.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
KETUA Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjadi narasumber Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Sahid dengan tema Perlindungan Data dan Privasi di Era Digital.
Ketika perusahaan semakin cepat mengadopsi kecerdasan buatan (AI) dan memodernisasi platform data, tantangan dalam melindungi data sensitif di lingkungan yang terdistribusi pun meningkat.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
PAKAR keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebut transfer data pribadi WNI atau masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat harus tunduk pada UU PDP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved