Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
BANYAKNYA operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintah daerah (pemda), teranyar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius dalam tata kelola pemerintahan.
Baca juga : Kalsel Upayakan Pengembalian Status Bandara Internasional
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Diponegoro sekaligus pengamat anti korupsi, Prof. Budi Setyono menjelaskan setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya tindak korupsi dalam bentuk suap yang terjadi di lingkup pemda.
“Pertama, masih kuatnya motivasi pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui praktik korupsi, terutama di sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan uang. Kedua, masih minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran atau investasi sehingga memudahkan praktik korupsi,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Senin (8/10).
Selain itu, Budi mengatakan pengawasan yang lemah secara internal dan eksternal juga turut berkontribusi pada peningkatan tindakan korupsi sehingga sulit terdeteksi sejak dini. Selain itu, faktor budaya yang kerap kali memuji pejabat yang bersalah hingga rakyat yang tidak kritis turut membuat para koruptor kerap kali tidak jera.
Baca juga : Polda Kalsel Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi PTPN XIII
“Di Indonesia masih ada masyarakat yang menganggap bahwa penyalahgunaan kekuasaan adalah hal yang biasa. Bahkan, sanksi yang dikenakan bisa ditawar sehingga seolah menciptakan rasa impunitas, contoh konkritnya lama hukuman koruptor ratusan milyar bahkan triliun sama dengan hukuman maling ayam atau orang yang sekedar memelihara hewan yang dilindungi,” tegasnya.
Budi menilai, praktik suap dan gratifikasi adalah tindakan pidana korupsi termudah yang dapat dilakukan oleh para koruptor, sehingga tidak perlu perencanaan yang canggih dan rumit untuk menerima uang suap atau gratifikasi, sayangnya sistem pencegahan korupsi masih sangat minim. Hal itu yang kerap kali membuat praktik tersebut berjamuran di kalangan pemerintah daerah.
“Pejabat hanya perlu jual kewenangan atau perijinan, berbeda dengan grand corruption seperti kasus korupsi e-KTP, Hambalang, BLBI, Asabri, atau Bank Century, yang membutuhkan rekayasa perencanaan dan pelaksanaan yang cukup rumit,” tuturnya.
Budi menegaskan perlu upaya yang serius dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi pada tataran pemerintah daerah, pertama mencegah political corruption dengan menekankan transparansi rekrutmen politik dan menghilangkan dimensi bureaucratic corruption melalui penerapan prinsip tata kelola e-government.
“Dapat dicegah dengan mempermudah dan memperjelas sistem rekrutmen pejabat politik di daerah, para calon bupati/walikota/anggota DPRD harus diseleksi dalam suatu jenjang rekrutmen yang transparan dan sistematis. Kita juga harus memodernisasi tata kelola pemerintahan daerah dengan mengadopsi e-government dan kecerdasan buatan (artificial intelligent) dalam pelayanan publik,” tandasnya. (Dev/M-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Fokus utama acara ini adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu (30/4) di kantor Bupati Purworejo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved