Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SOLIDARITAS Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan aspirasi ihwal gaji dan tunjangan yang diterima para hakim. Meski tak menyebut besaran nilainya, mereka menganggap gaji para hakim seperti uang jajan anak sulung artis Raffi Ahmad, Rafathar Malik Ahmad.
"Untuk sejahtera, kami kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa jadi kaya uang jajan Rafathar tiga hari," kata Koordinator SHI Rangga Lukita Desnata saat beraudiensi dengan DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/10).
Rangga mengatakan pihaknya tak menuntut gaji fantastis. Namun, negara harap memperhatikan keadilan dan kesejahteraan mereka.
Baca juga : DPR Minta Cuti Massal Hakim Diakhiri
"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina, tidak pak, seperti Dirut Mandiri, engga minta pak," ujar Rangga.
Mereka menyampaikan keluhan itu karena menganggap gaji dan tunjangan yang diterima tak mencukupi. Terlebih bagi hakim yang sudah berkeluarga.
"Sedangkan kami punya tanggungan anak, istri. Belum lagi tanggungan orang tua dan sebagainya," ucap Rangga.
Baca juga : Prabowo Bakal Temui Para Hakim
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. (Fah/I-2)
Bertemu dengan Presiden bisa menjadi titik awal perjuangan para hakim ini mendapatkan kesejahteraannya.
Prabowo bakal meminta para hakim untuk bertemu atau tatap mula untuk berbicara langsung dengan para hakim.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved