Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan rasuah yang menjerat suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dia diminta menjelaskan biaya pemurnian smelter swasta dan Timah.
Dalam persidangan, dia menjelaskan biaya peleburan di Timah yakni sebesar US$1.000 per ton. Namun, masih ada biaya lain yang harus dibayarkan.
“Untuk US$1.000 per ton adalah biaya murni peleburan di PT Timah yang belum termasuk biaya lain,” kata Alwin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Jumat (4/10).
Baca juga : Saksi Beberkan Kerja Sama PT Timah dengan Smelter hingga Pertemuan dengan Harvey Moeis
Alwin menjelaskan, jika ditotal dengan biaya lain, peleburan di Timah menyentuh US$6.000 per ton. Sementara itu, jika menggunakan smelter swasta cuma US$4.000 per ton.
“Bahwa total cost untuk kerja sama dengan smelter swasta masih lebih murah dibandingkan dengan PT Timah sendiri,” ucap Alwin.
Eks Direktur Keuangan Timah Emil Ermindra juga mengatakan ada perbedaan harga lama proses peleburan dengan smelter swasta. Peleburan yang dilakukan PT Timah sejatinya tidak menghitung komponen lain seperti gaji, tunjangan, royalti, dan lainnya.
Baca juga : Eks Dirut PT Timah Enggan Menjawab saat Dicecar Suburnya Tambang Liar
“Angka riil pada tahun 2017 sebesar US$6.200 (per ton),” ucap Emil.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca juga : Bos Smelter Beberkan Kerjasama dengan PT Timah dalam Sidang Harvey Moeis
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta
HOA Lian, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis anaknya di ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/12).
JAKSA penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap vonis 6,6 tahun Harvey Moeis
Mahfud mengingatkan, Harvey diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.
Adapun dalam kasus korupsi timah, Harvey dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved