Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Fraksi Partai Gerindra MPR RI Habiburokhman mengatakan anggota DPD RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman, yang terpilih mewakili kelompok DPD sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029 bakal menjadi rekor pimpinan MPR RI termuda dalam sejarah.
"Jadi, Abcandra kalau enggak salah usianya baru 26 tahun, dan ini menjadi rekor Wakil Ketua MPR yang termuda," kata Habiburokhman di
kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Habiburokhman menyebut Abcandra terpilih mewakili Kelompok DPD menjadi pimpinan MPR RI periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno Kelompok DPD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (3/10) dini hari.
Baca juga : Abcandra Muhammad Akbar Supratman Jadi Wakil DPD Sebagai Wakil Ketua MPR RI
"Dari DPD semalam sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi pagi disepakati saudara Abcandra Muhammad Akbar Supratman terpilih menjadi Wakil Ketua MPR dari DPD, itu berita yang kami dapat dan hari ini akan disampaikan," ucapnya.
Ia menyebut keputusan itu sudah bulat berdasarkan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua dalam rapat yang dihadiri 143 anggota DPD RI dan dimulai sejak Rabu (2/10) malam itu.
"Tadi malam sudah final ya, Abcandra memperoleh suara 93, Fadel Muhammad 50 suara yang putaran keduanya," ujarnya.
Baca juga : Anak Menkumham Pecahkan Rekor sebagai Pimpinan MPR Termuda
Sebelumnya, anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah Abcandra Muhammad Akbar Supratman mewakili kelompok DPD untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029.
"Hasil dari putaran kedua, Abcandra Akbar 93 suara dan Fadel Muhammad 50 suara. Dengan demikian, yang suara terbanyak dan dinyatakan terpilih untuk mewakili DPD di MPR RI sebagai Wakil Ketua MPR RI adalah Abcandra Akbar," kata Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung saat memimpin Rapat Pleno Kelompok DPD di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (3/10) dini hari.
Sebelumnya, dalam putaran pertama, Abcandra meraih 45 suara, Fadel Muhammad (Dapil Gorontalo) 38 suara, Daud Yordan (Dapil Kalimantan Barat) 29 suara, Agustin Teras Narang (Dapil Kalimantan Tengah) 17 suara, Ahmad Nawardi (Dapil Jawa Timur) 13 suara, dan Maya Rumantir (Dapil Sulawesi Utara) satu suara.
Baca juga : Ahmad Muzani bakal Ditetapkan jadi Ketua MPR Hari Ini
Pada kesempatan itu, Abcandra sempat mengatakan dirinya memutuskan maju untuk dipilih sebagai pimpinan MPR RI dengan mempertimbangkan bonus demografi yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Selain itu, dia ingin menjadikan MPR RI sebagai rumah kolaborasi lintas generasi.
"Saya memohon izin kepada senior-senior semuanya, jangan melihat saya sebagai pendatang baru, tetapi saya memohon kolaborasi bersama, dan jadikan saya tempat untuk bersama-sama memaksimalkan penguatan lembaga ini melalui MPR RI," kata Abcandra.
Abcandra merupakan merupakan anak dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang dahulu juga merupakan Ketua
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2019-2024 sebelum ditunjuk menempati posisi barunya untuk menggantikan Yasonna H Laoly. (Ant/Z-1)
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, mewakili kelompok DPD untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029.
Habiburokhman menegaskan Prabowo tidak boleh diremehkan begitu saja. Dia menyebut, Prabowo tidak mudah dibohongi dan ‘dikerjain’ oleh para menterinya seperti rumor yang berkembang
Pada Minggu (11/5) beredar surat jaminan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memastikan SSS bisa dipulangkan dan tidak perlu ditahan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS karena diduga telah membuat foto vulgar palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi dalam pengusutan tindak pidana yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved