Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pengusaha batu bara Tan Paulin kini terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Menanggapi situasi ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Loies Subono Saminanto, membela Tan Paulin dan menegaskan bahwa mereka tidak saling mengenal.
“Sepengetahuan saya, Ibu Rita Widyasari tidak mengenal Tan Paulin, apalagi sampai terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang,” kata Loies di Jakarta, Jumat, (21/9).
Baca juga : KPK: Tambang Batu Bara Rita Widyasari Terindikasi TPPU
Dia mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebut nama Tan Paulin dalam konteks kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Loies menjelaskan bahwa Tan Paulin adalah seorang pengusaha batu bara yang beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tan Paulin telah dikenal sebagai pengusaha yang fokus pada pembelian dan penjualan batu bara,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Tan Paulin membeli batu bara dari perusahaan yang memiliki legalitas, dan semua transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan jual-beli yang sah.
“Jual beli batu bara murni dilakukan Tan Paulin dengan perusahaan langsung, tanpa campur tangan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati,” tegas Loies Subono. (Z-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved