Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pengusaha batu bara Tan Paulin kini terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Menanggapi situasi ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Loies Subono Saminanto, membela Tan Paulin dan menegaskan bahwa mereka tidak saling mengenal.
“Sepengetahuan saya, Ibu Rita Widyasari tidak mengenal Tan Paulin, apalagi sampai terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang,” kata Loies di Jakarta, Jumat, (21/9).
Baca juga : KPK: Tambang Batu Bara Rita Widyasari Terindikasi TPPU
Dia mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebut nama Tan Paulin dalam konteks kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Loies menjelaskan bahwa Tan Paulin adalah seorang pengusaha batu bara yang beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tan Paulin telah dikenal sebagai pengusaha yang fokus pada pembelian dan penjualan batu bara,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Tan Paulin membeli batu bara dari perusahaan yang memiliki legalitas, dan semua transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan jual-beli yang sah.
“Jual beli batu bara murni dilakukan Tan Paulin dengan perusahaan langsung, tanpa campur tangan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati,” tegas Loies Subono. (Z-8)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved