Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SERETARIS Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Danang Widoyoko menegaskan bahwa proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bentuk kompromi politik bukan profesionalitas.
“Jangan sampai pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan ‘boneka baru’ untuk jadi alat politik rezim ke depan”, ungkap Danang, Kamis (12/9).
Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK telah mengumumkan 20 nama yang lolos profile assessment. Mereka akan mengikuti tahapan tes berikutnya, yakni wawancara serta tes kesehatan jasmani dan rohani.
Baca juga : Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR
Danang mengatakan dari 20 kandidat Capim dan Dewas KPK yang lolos seleksi hanya menunjukkan keterwakilan saja tetapi tidak menyasar pada integritas, kemampuan dan keberpihakan pada agenda pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Ketua PBHI sekaligus mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Julius Ibrani menyebut kinerja Pansel perlu diapresiasi mengingat tidak meloloskan Nurul Ghufron.
Tetapi selanjutnya, Pansel seharusnya transparan dalam berbagai hal, dalam segi keterbukaan timeline, dan alasan mengapa meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah. Pansel seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan titipan elite.
“Kedua puluh nama kandidat Capim-Dewas yang diloloskan harus diperiksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena banyak dari pada kandidat yang kenaikan harta kekayaannya tidak wajar. Selain itu, masih ada nama-nama dengan rekam jejak kinerja buruk yang korup, harusnya dicoret sejak awal proses,”tegasnya. (P-5)
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved