Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan perlu ada penyesuaian aturan apabila ingin membentuk matra baru di Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini Angkatan Siber.
"Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri," ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Kamis (5/9).
Wacana Angkatan Siber kembali menuai perhatian setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber.
Baca juga : Usulan Angkatan Siber TNI, Komisi I DPR: Lebih Baik Perkuat BSSN
Pria yang akrab disapa Kang TB mengatakan bahwa regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI-AU, TNI-AD, maupun TNI-AL.
Ia mengemukakan bahwa pembentukan matra baru di TNI bukanlah hal yang sederhana. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dinyatakan bahwa TNI terdiri atas tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, yang melaksanakan tugasnya di bawah komando Panglima TNI.
Oleh karena itu, jika ingin membentuk matra baru, revisi undang-undang tersebut terlebih dahulu. "Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dahulu aturannya," ujar purnawirawan Mayjen TNI-AD tersebut.
Baca juga : Rapat Bahas Anggaran Alutsista di Komisi I DPR Digelar Tertutup
Kang TB juga tidak sepakat kekuatan pertahanan siber ini disebut sebagai sebuah angkatan. Apalagi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pernah menyatakan pasukan siber akan lebih banyak diisi oleh pihak sipil yang memiliki kemampuan IT sehingga penggunaan istilah angkatan menjadi kurang tepat.
"Jadi, bukan angkatan istilahnya, tetapi sebuah lembaga yang khusus siber Tentara Nasional Indonesia. Di negara-negara lain pun begitu," kata Kang TB.
Sebagai solusi, dia mengusulkan agar pertahanan siber dibentuk dalam sebuah lembaga atau komponen utama di bawah Mabes TNI yang bertanggung jawab atas urusan pertahanan dan intelijen siber.
Menurutnya, lembaga ini perlu dibangun dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan siber. "Syarat utamanya harus diisi personel yang mumpuni dan infrastrukturnya harus modern dan canggih," tandasnya. (Ant/J-2)
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengingatkan agar para prajurit TNI tak ceroboh saat bertugas.
Perubahan itu dari 'keamanan' menjadi 'pertahanan'. Hal itu dinilai penting agar tak ditafsirkan tugas TNI masuk dalam tugas polisi.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I terkait revisi UU TNI. Rapat digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RAPAT Panja DPR RI untuk RUU TNI yang digelar di hotel mewah di Jakarta menuai kritik. Diibaratkan maling yang masuk dan keluar rumah orang lewat jendela.
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengaku mendengar Revisi UU TNI akan disahkan sebelum Lebara 2025.
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyebut negara yang tidak berinvestasi dalam industri pertahanan akan menjadi bangsa budak.
Prancis merupakan salah satu mitra utama Indonesia dalam modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) pertahanan.
Indonesia dan Prancis akan memperkuat kemitraan strategis di sektor pertahanan melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (28/5).
Presiden Prabowo menekankan untuk memperluas kerja sama dengan Pemerintah Prancis di bidang pertahanan terutama modernisasi alutsista.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah merancang rencana peningkatan jumlah peserta didik untuk memenuhi kebutuhan personel di berbagai satuan operasional.
Menhan diingatkan agar dalam pemberian bantuan hibah alpalhankam tidak mengandung perjanjian atau ketentuan yang bersifat mengikat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved